Menkomdigi Meutya Hafid Tegas! Meta & Google Diminta Lengkapi Dokumen Terkait PP Tunas

MENTERI Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan Meta dan Google perlu memenuhi kelengkapan dokumen sebagai tindak lanjut panggilan pemeriksaan terkait Peraturan Pemerintah Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Ditemui sebelum taklimat di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/4/2026), Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Meta dan Google terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) pada Senin (6/4/2026) dan Selasa (7/4/2026).

“Ini masuk ke masa tiga hari untuk kelengkapan dokumen,” kata Menkomdigi.

“Mereka perlu melengkapi dokumen dari hasil pemeriksaan kemarin,” katanya menambahkan, dikutip dari Antaranews.

Meutya menyampaikan bahwa terkait hal itu pihaknya masih menunggu kabar baik mengenai kepatuhan kedua platform besar itu terhadap ketentuan di PP Tunas.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menjelaskan, Meta dan Google menjalani pemeriksaan di Kantor Kemkomdigi masing-masing pada Senin dan Selasa.

Selama proses pemeriksaan, kedua perusahaan tersebut dicecar 29 pertanyaan untuk mendalami dugaan pelanggaran atas peraturan yang berlaku di Indonesia.

Meutya Hafid sebelumnya secara tegas menyampaikan pemanggilan terhadap Meta dan Google sebagai imbas dari kedua raksasa teknologi tersebut tidak mematuhi ketentuan PP Tunas dan aturan turunannya.

Meutya mengatakan kedua raksasa teknologi tersebut melanggar ketentuan dari Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 yang merupakan aturan pelaksana dari PP Tunas.

Meta sendiri merupakan perusahaan induk atas platform digital termasuk Threads, Facebook, dan Instagram. Sementara Google merupakan perusahaan induk atas platform YouTube.

Kedua platform digital tersebut dalam Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 dikategorikan sebagai platform berisiko tinggi dan wajib membatasi akses anak ke layanannya. []

Leave a Reply