KOMISIÂ XI DPR RI memberikan apresiasi atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam laporan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024. Pencapaian ini sekaligus menjadi WTP ke-14 secara berturut-turut yang diterima oleh instansi bendahara negara tersebut.
Hal ini mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (22/7/2025). Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun membacakan kesimpulan hasil pembahasan bersama.
“Komisi XI DPR RI mengapresiasi capaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementerian Keuangan untuk APBN TA 2024 dan WTP yang ke-14 secara berturut-turut,” ujar Misbakhun.
Lebih lanjut, Komisi XI menyatakan telah menerima dan memahami laporan keuangan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2024. Namun demikian, rapat juga menyoroti pentingnya tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta rekomendasi dari DPR sendiri.
“Menteri Keuangan wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK RI dan rekomendasi Komisi XI DPR RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2024, serta melaporkan kinerja tindak lanjut tersebut kepada Komisi XI DPR RI,” tegas politisi Fraksi Partai Golkar itu dari meja pimpinan rapat.
Komisi XI juga menekankan perlunya penguatan kebijakan dalam pengelolaan belanja negara, khususnya untuk mendorong peningkatan kualitas belanja di masing-masing kementerian dan lembaga. Salah satu indikatornya adalah pencapaian kinerja K/L dalam memanfaatkan anggaran secara optimal.
“Kementerian Keuangan memperkuat kebijakan dalam pengelolaan belanja negara untuk meningkatkan kualitas belanja Kementerian/Lembaga (K/L), yang ditunjukkan antara lain, khususnya anggaran pendidikan 20 persen APBN sesuai mandat konstitusi, indikator kinerja yang menunjukkan prestasi K/L dalam menjalankan belanja K/L,” ujar Misbakhun.
Dalam hal pengelolaan keuangan negara, Kementerian Keuangan juga diminta terus berpegang pada prinsip-prinsip tata kelola yang baik demi menjaga akuntabilitas dan transparansi publik.
“Kementerian Keuangan meningkatkan pengelolaan keuangan negara yang memenuhi prinsip-prinsip taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, memenuhi rasa keadilan dan memenuhi rasa kepatutan,” tutupnya.
Sebagai informasi, pembahasan mengenai laporan keuangan pemerintah pusat ini telah memasuki tahapan konstitusional di parlemen. Pada Rapat Paripurna DPR RI tanggal 1 Juli 2025, Menteri Keuangan telah menyampaikan Pokok-Pokok Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang–Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2024 atau RUU P2 APBN TA 2024.
Selanjutnya, dalam Rapat Paripurna pada 8 Juli 2025, seluruh fraksi di DPR RI telah menyampaikan Pandangan Fraksinya terhadap RUU tersebut sebagai bagian dari proses pembahasan yang lebih lanjut di tingkat komisi teknis. []