ANGGOTA DPR RI dari Dapil Sumatra I Maruli Siahaan, menegaskan bahwa polemik penyegelan rumah doa POUK Tesalonika di Tangerang menjadi pengingat penting bahwa kebebasan beragama merupakan hak konstitusional yang wajib dijamin dan dilindungi oleh negara.
Menurutnya, dalam perspektif hukum, setiap bentuk pembatasan aktivitas ibadah tanpa dasar yang sah berpotensi bertentangan dengan konstitusi, khususnya ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya.
“Negara harus hadir sebagai penjamin keadilan. Kebebasan beragama bukan sekadar norma, tetapi hak konstitusional yang tidak boleh dikurangi dalam kondisi apa pun,” ujar Maruli dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Ia menilai peristiwa tersebut juga mencerminkan adanya kesenjangan antara nilai toleransi yang dijunjung dalam Pancasila dengan praktik di lapangan. Karena itu, negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak beragama setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Lebih lanjut, legislator dari Fraksi Partai Golkar tersebut mengingatkan bahwa pemerintah, termasuk pemerintah daerah, tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok tertentu dalam mengambil kebijakan.
“Dalam negara hukum, setiap kebijakan harus didasarkan pada aturan yang berlaku, bukan tekanan sosial. Penolakan masyarakat tidak dapat dijadikan legitimasi untuk membatasi hak konstitusional,” tegas Anggota Komisi XII ini.
Ia juga mendorong adanya langkah konkret ke depan melalui penguatan nilai toleransi, penegakan hukum yang adil, serta evaluasi terhadap regulasi yang berpotensi diskriminatif, agar prinsip keberagaman benar-benar terwujud dalam kehidupan berbangsa.
Menurutnya, nilai Bhinneka Tunggal Ika harus diimplementasikan secara nyata, tidak hanya menjadi semboyan, tetapi juga tercermin dalam kebijakan dan praktik di lapangan.
Ia berharap peristiwa tersebut menjadi evaluasi bersama bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan perlindungan hak beragama berjalan optimal, sehingga persatuan bangsa tetap terjaga. “Kebebasan beragama adalah fondasi persatuan. Hak konstitusional tidak boleh dikalahkan oleh tekanan mayoritas,” pungkasnya. []











