Hetifah Sjaifudian Desak Penanganan Transparan Kasus Dugaan Pelecehan di Unpad

VIRAL oknum guru besar Universitas Padjadjaran (Unpad) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi asing (program pertukaran pelajar). Komisi X DPR menyebut aksi oknum guru besar tersebut tak dapat ditoleransi.

“Tentu sangat memprihatinkan dan tidak dapat ditoleransi,” ujar Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian kepada wartawan, Jumat (16/4/2026).

Menurutnya, lingkungan perguruan tinggi, seharusnya menjadi ruang yang aman, inklusif, dan menjunjung tinggi etika akademik serta martabat setiap individu, termasuk mahasiswa asing yang sedang menempuh program pertukaran.

“Kami menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran seperti ini harus ditangani secara serius, transparan, dan berkeadilan, dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban,” kata Hetifah, dikutip dari Detik.

Hetifah mendorong pihak kampus memastikan mekanisme penanganan kekerasan seksual berjalan sesuai regulasi yang berlaku, utamanya Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, yang mengatur kewajiban perguruan tinggi dalam mencegah dan menangani berbagai bentuk kekerasan, termasuk memberikan pendampingan yang memadai kepada korban.

“Terkait sanksi, kami mendorong adanya tindakan tegas dan proporsional terhadap pelaku apabila terbukti bersalah, agar memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi seluruh sivitas akademika bahwa perilaku semacam ini tidak akan ditoleransi di dunia pendidikan,” lanjutnya.

Menyikapi kasus ini, Unpad telah melakukan penelusuran awal. Rektor Unpad Arief Sjamsulaksan menyebut oknum dosen yang diduga terlibat telah dinonaktifkan sementara dari seluruh kegiatan akademik.

“Setelah menerima laporan secara lengkap, pada hari yang sama Unpad segera mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara dosen yang bersangkutan dari seluruh kegiatan akademik,” tuturnya.

Selanjutnya, Unpad menjalankan prosedur penanganan sesuai aturan yang berlaku, termasuk membentuk tim investigasi. Proses ini melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unpad serta unsur senat fakultas untuk memastikan penelusuran berjalan objektif dan menyeluruh.

Dalam pernyataannya, Arief menegaskan, apabila terbukti terjadi pelanggaran, pihak kampus akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Unpad akan konsisten melakukan proses pembuktian dan penindakan kekerasan sesuai dengan perundang-undangan, dan memprioritaskan kepentingan dan keselamatan pihak yang menjadi korban. Itu berlaku untuk semua warga Unpad, termasuk dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan,” jelasnya. []

Leave a Reply