Fraksi Partai Golkar MPR Dukung DHE SDA Wajib Masuk RI, Melchias Mekeng: Ekonomi Tak Boleh Dikuasai Segelintir Orang

FRAKSI Partai Golkar MPR RI mendukung kebijakan pemerintah terkait kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

Hal tersebut karena dinilai sejalan dengan amanat konstitusi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/6/2026), mengatakan kebijakan tersebut memiliki landasan kuat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur penguasaan negara atas cabang produksi penting serta pengelolaan kekayaan alam bagi kesejahteraan masyarakat.

“Artinya seluruh kebijakan ekonomi negara harus diuji berdasarkan satu ukuran utama, yaitu apakah kebijakan tersebut meningkatkan kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial. Dengan demikian kebijakan ekspor SDA tidak semata-mata bertujuan memaksimalkan keuntungan perusahaan tetapi harus memastikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Mekeng dalam keterangan pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari ini.

Menurut dia, kebijakan penempatan DHE SDA merupakan instrumen untuk memastikan manfaat ekonomi dari ekspor komoditas strategis seperti nikel, batu bara, kelapa sawit, dan mineral lainnya dapat lebih banyak berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

“Jadi manfaat itu bukan hanya untuk perusahaan tetapi harus untuk rakyat Indonesia sebesar-besarnya,” ujarnya, dikutip dari Antaranews.

Mekeng menjelaskan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 memberikan kewenangan konstitusional kepada negara untuk mengendalikan pengelolaan sumber daya alam sekaligus memastikan hasilnya digunakan untuk kemakmuran rakyat.

“Dari norma ini lahir dua prinsip penting, yaitu pertama negara memiliki hak konstitusional untuk mengendalikan pengelolaan SDA. Yang kedua, pengendalian tersebut harus bertujuan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, karena komoditas yang menjadi sasaran ekspor satu pintu merupakan bagian kekayaan alam nasional, maka secara prinsip kebijakan tersebut memiliki dasar konstitusional yang kuat,” katanya.

Selain mengacu pada UUD 1945, Golkar juga menilai kebijakan tersebut sejalan dengan Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998 yang menegaskan arah pembangunan ekonomi nasional untuk memperkuat pemerataan, memperbesar peran pelaku usaha nasional, serta mencegah pemusatan kekuatan ekonomi pada kelompok tertentu.

“Kita ingin menjawab bahwa ekonomi itu tidak boleh hanya dikuasai oleh segelintir orang. Kita sering mendengar isu bahwa ekonomi ini dikuasai hanya oleh satu persen dari rakyat Indonesia. Nah ini kan tidak adil. Oleh karena itu kebijakan yang diambil oleh Pak Presiden Prabowo ini perlu kita dukung dengan sepenuhnya,” ujar Mekeng tegas.

Ia menambahkan ketentuan dalam TAP MPR tersebut juga mengamanatkan pencegahan penumpukan aset dan konsentrasi kekuatan ekonomi yang bertentangan dengan prinsip keadilan sosial. “Jadi ini sangat kuat. Presiden Prabowo ingin mengubah struktur pengendalian ekonomi nasional,” ujarnya.

Golkar menilai kebijakan DHE SDA menjadi bagian dari upaya memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, meningkatkan manfaat ekspor bagi perekonomian domestik, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat luas. []

Leave a Reply