Dewi Asmara Dorong RUU Ekstradisi Indonesia-Rusia, Tegaskan Pentingnya Pengawasan & Perlindungan WNI

WAKIL Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara mendukung penuh Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia.

Menurutnya, ratifikasi perjanjian ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kerangka hukum Indonesia menghadapi kejahatan lintas negara yang makin kompleks.

“Perjanjian ini akan menjadi instrumen penting untuk menangani berbagai tindak kejahatan serius, mulai dari korupsi, pencucian uang, narkotika, hingga kejahatan siber. Semua itu membutuhkan kerja sama internasional yang kuat,” kata Dewi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/9/2025), dikutip dari Antaranews.

Ia menilai ratifikasi ini juga memiliki nilai strategis dari aspek diplomasi. Sejak 1950, Indonesia dan Rusia menjalin hubungan diplomatik yang relatif stabil meskipun menghadapi dinamika geopolitik global.

“Kerja sama dengan Rusia, sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB dan anggota G20, akan membuka peluang bagi Indonesia memperluas jaringan kerja sama hukum dengan negara-negara lain,” ujarnya.

Dari sisi hukum, perjanjian ini dinilai memberikan kepastian lebih baik dibanding mekanisme sebelumnya yang sering hanya mengandalkan deportasi.

Perjanjian ini menetapkan bahwa ekstradisi berlaku untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal satu tahun. Dengan demikian, mekanismenya menjadi lebih jelas, terstruktur, dan mengikat kedua negara.

Meski mendukung penuh, Dewi menekankan perlunya pengawasan ketat dalam implementasi perjanjian.

Dewi menyatakan evaluasi berkala harus dilakukan agar perjanjian tidak disalahgunakan serta tetap selaras dengan kepentingan nasional Indonesia. Selain itu, ia mendorong revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi.

Menurut Dewi, regulasi lama itu sudah tidak memadai untuk menghadapi bentuk-bentuk kejahatan baru di era teknologi informasi.

“Revisi harus menutup celah hukum, memberi kejelasan tindak pidana yang dapat diekstradisi, serta mempertimbangkan mekanisme berlaku surut,” kata Dewi.

Dewi juga menekankan pentingnya perlindungan bagi warga negara Indonesia. Pemerintah diminta memastikan agar perjanjian ini tidak hanya memudahkan ekstradisi WNI dari Rusia, tetapi juga melindungi mereka dari potensi penyalahgunaan hukum.

Lebih lanjut, legislator dari Jawa Barat itu menyoroti keberadaan warga negara Rusia di Indonesia yang diduga terlibat kasus hukum di negaranya.

“Indonesia harus memanfaatkan perjanjian ini untuk meminta ekstradisi bila diperlukan, sehingga tidak hanya sekadar memenuhi permintaan dari pihak Rusia,” tuturnya.

Ia memandang perjanjian ini selaras dengan arah kebijakan luar negeri Indonesia, termasuk kerja sama dalam forum BRICS serta di berbagai sektor seperti pendidikan, transportasi, dan BUMN. “Ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia dalam jejaring global,” kata Dewi. []

Leave a Reply