KEBIJAKAN pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang berdampak pada penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menuai sorotan dari berbagai kalangan.
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Derta Rohidin menyampaikan keprihatinan mendalam atas dampak kemanusiaan yang timbul, khususnya di daerah pemilihannya, Provinsi Bengkulu.
“Pemutakhiran data merupakan sebuah keniscayaan agar bantuan sosial tepat sasaran. Namun, prosesnya tidak boleh mengejutkan masyarakat, apalagi sampai mengorbankan hak hidup pasien kronis yang membutuhkan perawatan rutin dan berkelanjutan,” ujar Derta dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan sosial, keagamaan, dan pemberdayaan perempuan mencatat bahwa kebijakan yang merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tersebut telah menimbulkan keresahan di lapangan.
Pasien gagal ginjal yang harus menjalani hemodialisis rutin menjadi kelompok yang paling terdampak. Banyak di antara mereka baru mengetahui kepesertaannya nonaktif saat tiba di fasilitas kesehatan, sehingga terpaksa menunda bahkan kehilangan akses terhadap layanan penyelamatan jiwa.
Berdasarkan hasil reses dan aspirasi yang diterimanya, penonaktifan PBI JKN per 1 Januari 2026 berdampak pada sekitar 15.000 peserta di Kota Bengkulu. Derta menyebut banyak warga tidak menyadari status kepesertaan mereka berubah hingga kartu BPJS tidak dapat digunakan saat berobat.
Ia juga menyoroti ketidaksesuaian data administrasi kependudukan yang kerap menjadi akar persoalan, seperti kesalahan penulisan nama atau alamat yang menyebabkan data tidak sinkron dengan DTSEN.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf sebelumnya mengakui minimnya sosialisasi terkait penghentian PBI JKN dan memberikan masa tenggang bagi peserta yang ingin mengajukan reaktivasi. Namun, menurut Derta, persoalan ini bukan semata kurangnya sosialisasi, melainkan juga lemahnya mekanisme verifikasi yang belum sepenuhnya efektif tanpa pendekatan jemput bola.
Ia menjelaskan bahwa Kementerian Sosial bersama BPS tengah melakukan verifikasi lapangan (ground check). Tahap pertama difokuskan pada 106.153 pasien penyakit katastropik atau kronis dan ditargetkan rampung pada 14 Maret 2026. Tahap kedua akan menyasar 11 juta peserta yang dinonaktifkan setelah Lebaran.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pasien yang harus menjalani cuci darah dua kali seminggu tidak dapat menunggu proses verifikasi yang memakan waktu.
Sebagai solusi, Derta merekomendasikan agar pemerintah tidak menghentikan layanan PBI JKN bagi pasien kronis seperti penderita gagal ginjal, jantung, kanker, maupun kondisi gawat darurat lainnya. Selama proses verifikasi berlangsung, rumah sakit tetap harus memberikan pelayanan, sementara pembiayaannya dijamin oleh pemerintah pusat atau daerah.
Ia juga menyarankan agar penonaktifan massal tanpa pemberitahuan dihentikan. Pemerintah diminta mengumumkan daftar calon peserta yang akan dinonaktifkan di tingkat RT/RW atau desa/kelurahan serta memberikan masa transisi yang jelas. Proses validasi data pun perlu melibatkan pendamping sosial dan perangkat lingkungan agar sesuai dengan kondisi riil masyarakat.
Di tingkat daerah, pemerintah kabupaten/kota didorong menyiapkan skema darurat, misalnya melalui alokasi APBD untuk menanggung sementara warga terdampak yang masih dalam proses reaktivasi.
Derta menegaskan bahwa pembaruan DTSEN merupakan amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 untuk mewujudkan satu data sosial yang akurat. Namun, menurutnya, akurasi data tidak boleh mengabaikan aspek kemanusiaan.
“Kami mengajak pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR, dan BPJS Kesehatan untuk duduk bersama mencari solusi permanen. Jangan sampai ada warga yang kehilangan nyawa hanya karena statusnya nonaktif secara administratif, padahal secara faktual masih hidup dalam garis kemiskinan. Keselamatan rakyat harus menjadi hukum tertinggi,” pungkasnya, dikutip dari FraksiGolkar. []











