ANGGOTA DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri harus diikuti dengan penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal.
Menurut Bamsoet, sapaan akrabnya, di tengah meningkatnya tantangan penegakan hukum, Indonesia membutuhkan lembaga pengawas kepolisian yang kuat, independen, dan memiliki legitimasi publik yang tinggi.
“Polri sebagai institusi penegak hukum yang memiliki kewenangan besar membutuhkan sistem pengawasan yang kuat, independen dan efektif,” kata Bamsoet, sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Minggu (7/6/2026), dikutip dari Antaranews.
Ia mengatakan survei nasional beberapa tahun terakhir memperlihatkan tingkat kepercayaan publik kepada Polri mengalami dinamika yang dipengaruhi berbagai kasus sehingga penguatan Kompolnas menjadi semakin relevan.
“Prinsip check and balances harus berjalan seiring dengan penguatan kapasitas kelembagaan Polri agar profesionalisme dan kepercayaan publik terus meningkat,” ucapnya.
Ia menjelaskan tantangan utama Kompolnas saat ini terletak pada keterbatasan kewenangan yang masih bersifat rekomendatif dan konsultatif. Kondisi itu menyebabkan berbagai rekomendasi yang dihasilkan belum memiliki daya dorong memadai.
Padahal, ucap Bamsoet, pada era demokrasi modern, masyarakat mengharapkan adanya mekanisme pengawasan yang mampu menjamin setiap laporan, pengaduan, maupun dugaan pelanggaran ditangani secara transparan dan akuntabel.
“Kompolnas perlu diperkuat agar memiliki posisi kelembagaan yang lebih efektif. Penguatan itu bukan untuk mengambil alih fungsi internal Polri, melainkan untuk memastikan pengawasan eksternal berjalan lebih optimal dan dipercaya masyarakat,” ucapnya.
Berkaca dari pengalaman Jepang dan Inggris, kata Bamsoet, lembaga pengawas yang independen mampu memperkuat legitimasi institusi kepolisian sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Polri yang kuat harus berjalan berdampingan dengan sistem pengawasan yang kuat. Keduanya saling melengkapi. Tujuannya sama, yaitu menghadirkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan mendapatkan kepercayaan penuh dari masyarakat,” katanya.
Reformasi Kompolnas juga perlu diarahkan pada penguatan landasan hukum. Ia menambahkan hingga saat ini, keberadaan Kompolnas masih berlandaskan Peraturan Presiden sehingga ruang gerak dan kewenangannya relatif terbatas dibandingkan lembaga independen lainnya yang memiliki dasar hukum setingkat undang-undang.
“Jika Indonesia menginginkan sistem pengawasan kepolisian yang lebih modern dan efektif, Kompolnas perlu memiliki dasar hukum yang lebih kuat melalui undang-undang. Dengan demikian, kewenangan, independensi, dan mekanisme kerjanya dapat dirancang secara lebih komprehensif,” ucap Bamsoet. []











