KOMISI XII DPR RI menegaskan dukungannya terhadap upaya Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI dalam mempercepat peningkatan sistem Online Single Submission (OSS) Terintegrasi V2.0 berbasis teknologi Artificial Intelligence (AI), Big Data, dan Blockchain.
Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengungkapkan langkah ini dinilai penting untuk menciptakan sistem perizinan yang lebih transparan, aman, akurat, efisien, dan cepat bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia.
“Kami mendukung Menteri Investasi Dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI dalam mempercepat upgrading sistem OSS V2.0 berbasis teknologi AI, Big Data dan Blockchain dalam rangka menciptakan sistem perijinan yang lebih transparan aman akurat efisien dan cepat bagi seluruh pelaku usaha,” ujar Bambang Patijaya dalam kesimpulan Rapat Kerja dengan Menteri Investasi Rosan Roeslani dan Wamen Todotua Pasaribu serta jajaran di Ruang Rapat Komisi XII, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut menyampaikan transformasi digital dalam sistem perizinan merupakan kebutuhan mendesak untuk meningkatkan daya saing investasi Indonesia di tengah kompetisi global yang semakin ketat.
Selain itu, Komisi XII juga mendorong pemerintah untuk lebih proaktif dalam menangkap peluang diversifikasi serta relokasi investasi global sebagai strategi menghadapi dinamika geopolitik internasional yang terus berkembang.
Tak hanya itu, dukungan Komisi XII juga diberikan agar peningkatan realisasi investasi Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI tidak hanya berorientasi pada angka, tetapi juga mampu mendorong penciptaan lapangan kerja yang luas sehingga memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
“Komisi XII mendukung Menteri Investasi Dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI agar peningkatan realisasi investasi dapat diiringi dengan penciptaan lapangan kerja guna memberikan dampak yang nyata bagi masyarakat,” tutur Bambang Patijaya, dikutip dari laman DPR RI.
Menutup kesimpulan, Komisi XII turut meminta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI untuk memfasilitasi penyelesaian berbagai kendala investasi serta meningkatkan pengawasan realisasi investasi berbasis risiko, khususnya di sektor energi.
Di akhir rapat, Komisi XII juga meminta Kementerian terkait untuk menyampaikan jawaban tertulis atas seluruh pertanyaan Anggota paling lambat tanggal 20 April 2026. []











