Airlangga Hartarto Pastikan Amerika Serikat Masuk Daftar Pengecualian DHE SDA

MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan baru devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) akan memberikan pengecualian bagi sejumlah negara mitra, salah satunya Amerika Serikat (AS).

“Iya ada pengecualian untuk negara mitra. Nanti kita monitor, salah satunya misalnya Amerika Serikat,” kata Airlangga dalam keterangannya dikutip di Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang merupakan revisi atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Dalam beleid itu, pemerintah memberikan fleksibilitas untuk pelaksanaan perjanjian perdagangan bilateral maupun kesepakatan tertentu. Pemerintah akan mulai menerapkan aturan baru terkait DHE SDA mulai 1 Juni 2026.

Melalui kebijakan DHE SDA, eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan memasukkan 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Eksportir juga diwajibkan menempatkan DHE SDA minimal 30 persen untuk sektor migas dan 100 persen untuk sektor nonmigas pada rekening khusus di sistem Himbara. Penempatan dana berlaku minimal 3 bulan untuk komoditas migas dan 12 bulan untuk nonmigas.

Selain itu, pemerintah menurunkan batas konversi DHE valuta asing ke rupiah dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.

Khusus untuk pelaksanaan perjanjian bilateral perdagangan, DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan diwajibkan menempatkan retensi minimal 30 persen dengan jangka waktu minimal 3 bulan dan dapat ditempatkan di bank non-Himbara. []

Leave a Reply