Ahmad Doli Bongkar Kejanggalan: RUU Pemilu Mendadak Ditunda, Ada Apa?

RAPAT internal Komisi II DPR RI untuk mendengarkan pemaparan awal draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu mendadak dibatalkan. Hingga kini, alasan penundaan tersebut belum diketahui.

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengaku, tidak mendapat informasi terkait penyebab pembatalan rapat yang sedianya berlangsung pada Selasa (13/4/2026), dengan agenda paparan dari Badan Keahlian Dewan (BKD).

“Kemarin harusnya kan kita mendengarkan ada rapat internal mendengarkan pemaparan dari BKD. Nah, tapi kan kemarin ditunda lagi, yang saya tidak tahu kenapa sebabnya gitu,” kata Doli, saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (15/4/2026).

“Siang itu ada internal rapat dengan BKD tapi tiba-tiba dibatalkan, ditunda, yang sampai sekarang kita belum tahu kenapa gitu,” sambung dia, dikutip dari Kompas.

Penjelasan tersebut disampaikan Doli saat menanggapi pertanyaan soal progres penyusunan dan pembahasan RUU Pemilu, setelah sempat menggelar sejumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU). Menurut Doli, rapat pada Selasa kemarin, seharusnya menjadi dari langkah awal DPR untuk masuk ke tahap pembahasan substansi RUU Pemilu.

Namun, dengan pembatalan itu, proses pembahasan belum juga dimulai. Padahal, kata dia, Komisi II DPR sebelumnya telah beberapa kali mendorong agar revisi Undang-Undang Pemilu segera dibahas.

“Kami di Komisi II terus mendorong, bahkan beberapa kali rapat internal kita mendesak pimpinan untuk segera mengagendakan,” ujar dia.

Doli menekankan, pembahasan RUU Pemilu mendesak dilakukan mengingat banyaknya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang perlu ditindaklanjuti, termasuk putusan terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal. Selain itu, waktu menuju tahapan pemilu berikutnya juga semakin dekat.

Bahkan, pembentukan tim seleksi penyelenggara pemilu seharusnya sudah dilakukan sekitar Agustus atau September tahun ini. “Nah, ini sekarang sudah mulai masuk Mei. Kalau dibahas, apakah kita mau bahas cuma dua bulan, tiga bulan?” ucap dia.

Politikus Partai Golkar itu menilai, pola pembahasan undang-undang yang terburu-buru menjelang tahapan pemilu tidak boleh terjadi. Sebab, berpotensi menghasilkan aturan yang tidak optimal.

“Kita harus menghindari pembahasan undang-undang yang tergopoh-gopoh menjelang pemilu. Artinya nanti enggak objektif,” kata dia.

“Saya berharap pimpinan partai politik, pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi segera serius untuk duduk bersama menetapkan jadwal kapan kita harus membahas undang-undang itu,” sambung dia.

Dalam kesempatan itu, Doli mengungkapkan bahwa Komisi II telah menerima bahan awal dari BKD, walakin pemaparan resmi ditunda Dia mengeklaim bahwa materi tersebut masih bersifat pengantar dan belum berupa draf naskah akademik maupun rancangan undang-undang.

“Baru semacam pengantar saja, analisis. BKD memetakan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi dan mengompilasi usulan-usulan dari masyarakat,” pungkas dia.

Sebagai informasi, RUU Pemilu masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2026. Komisi II DPR RI pun sudah mulai menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk belanja masalah sebelum memulai penyusunan naskah.

Narasumber yang diundang berasal dari kalangan penyelenggara pemilu, pegiat demokrasi, akademisi, hingga lembaga swadaya masyarakat atau Non Governmental Organization (NGO). RDPU terakhir digelar pada 10 Maret 2026 lalu.

Saat itu, Komisi II DPR RI menghadirkan sejumlah pakar hukum tata negara untuk mendengar masukan terhadap desain serta permasalahan krusial penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu). Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dengan dihadiri tiga pakar hukum tata negara yaitu Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, dan Refly Harun.

Rifqi mengatakan, rapat digelar dalam rangka menghadirkan pemilu selanjutnya yang jauh lebih baik agar demokrasi konstitusional menjadi lebih mapan ke depan. “Kami membuat strategi legislasi saat ini, kami ingin mendengar dulu sebanyak mungkin pikiran pandangan,” kata Rifqi, membuka rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

“Dan dari pikiran pandangan dan kritik itu, daftar inventarisasi masalah (DIM) muncul. Dari DIM yang muncul nanti akan kami buat usulan-usulan norma untuk dibuat menjadi norma,” lanjut dia.

Setelah mendapat berbagai masukan, kata Rifqi, Komisi II DPR akan membentuk panitia kerja (Panja) RUU Pemilu. Dia berharap nantinya Panja RUU Pemilu tidak berjalan terlalu lama karena sudah memiliki diskusi terarah berdasarkan DIM yang telah diberi masukan dari para pakar.

“Begitu panja dibentuk, kami berharap DIM dari para ahli dari para pakar dari NGO, itu sudah disusun dengan baik, termasuk ada 22 putusan MK yang mengabulkan uji materiil terhadap UU 7 Tahun 2017 menjadi bagian penting juga daripada itu,” ucap dia. []