Tarif Indonesia–AS Disesuaikan, Airlangga Hartarto: 1.819 Produk RI Dapat Bea Masuk Nol Persen

MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan tarif dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat mengalami penurunan dari sebelumnya 19 persen menjadi 15 persen.

Penyesuaian tarif tersebut terjadi setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif global yang diberlakukan Presiden Donald Trump, sekaligus menggugurkan rencana penerapan tarif global sebesar 15 persen. “Dapat penyesuaian, tarifnya menjadi 15 persen,” kata Airlangga saat ditemui di Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (27/2/2026).

Kesepakatan ART Tetap Berlaku Setelah Proses Ratifikasi

Ia menegaskan bahwa kesepakatan tarif dagang Indonesia–Amerika Serikat yang telah dirundingkan dan tertuang dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) tetap berlaku. Menurutnya, perjanjian tersebut memang baru akan efektif setelah melewati masa 90 hari dan proses ratifikasi.

“Kesepakatan itu tidak dibatalkan. Pemberlakuannya memang setelah 90 hari dan melalui ratifikasi,” ujar Airlangga, dikutip dari RadarTuban.

Ribuan Produk RI Dapat Fasilitas Bebas Bea Masuk

Dalam perjanjian tersebut, sebanyak 1.819 pos tarif produk asal Indonesia mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk hingga nol persen.

Produk-produk yang termasuk di dalamnya antara lain minyak sawit, kopi, kakao, aneka rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, serta komponen pesawat terbang.

Selain itu, kedua negara juga menyepakati penghapusan bea masuk nol persen untuk produk tekstil dan garmen Indonesia melalui skema kuota tertentu. Airlangga memastikan fasilitas tersebut tetap berlaku bagi Indonesia.

“Pembebasan bea masuk nol persen untuk lebih dari 1.600 pos tarif itu menjadi salah satu andalan ekspor kita. Dengan begitu, pasar diharapkan bisa terus berkembang,” kata dia.

Tarif 19 Persen Sebelumnya Masih Berlaku Sebagian

Sebelumnya, Amerika Serikat masih memberlakukan tarif resiprokal sebesar 19 persen terhadap produk impor dari Indonesia.

Namun, daftar 1.819 pos tarif dan produk tekstil yang tercantum dalam perjanjian tetap memperoleh pengecualian dengan tarif nol persen.

Putusan Mahkamah Agung AS Batalkan Kebijakan Tarif Global

Sehari setelah pengumuman ART, Mahkamah Agung AS memutuskan untuk membatalkan sejumlah kebijakan tarif global yang dikeluarkan pemerintahan Trump.

Dalam putusan yang diambil melalui pemungutan suara 6–3 pada Jumat (20/2) waktu setempat, pengadilan tertinggi AS menyatakan Presiden tidak memiliki kewenangan memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

Putusan tersebut membuat Amerika Serikat menerapkan tarif global sementara sebesar 10 persen, dengan rencana penyesuaian tarif hingga 15 persen ke depan. []