Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Soal Polemik Martabe: Jika Terbukti Langgar, Sanksi Akan Diberikan

MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan belum ada pencabutan izin secara administratif atas tambang emas Martabe di Sumatera Utara (Sumut).

Hal ini disampaikan Bahlil sebelum menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/2/2026). Ia menyebut Kementerian ESDM tengah melakukan kajian mendalam terkait status izin tersebut.

“Sampai dengan sekarang kan Martabe itu diumumkan untuk dicabut, tetapi pencabutannya itu kan dilakukan oleh Kementerian ESDM. Artinya sampai dengan sekarang itu belum ada pencabutan untuk urusan administrasinya,” ujar Bahlil, dikutip dari Antaranews.

Bahlil mengatakan pihaknya telah melakukan diskusi serta meminta arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto mengenai perkembangan polemik tambang tersebut.

Menurutnya, pemerintah akan mengambil keputusan berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh, termasuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan perusahaan pengelola tambang.

Ia menegaskan pemerintah tetap mempertimbangkan aspek penciptaan lapangan kerja serta pertumbuhan ekonomi daerah dalam mengambil keputusan terkait operasional tambang. Namun demikian, Bahlil memastikan perlindungan lingkungan tetap menjadi prioritas.

“Jadi kita sekarang lagi melakukan pendalaman dan ini semuanya kita lakukan dalam rangka bagaimana penciptaan lapangan pekerjaan dan proses pertumbuhan ekonomi di daerah, di mana kawasan pertambangan tetap bisa terjaga, sudah barang tentu kalau ada pelanggaran lingkungan dan segala macam kita akan memberikan sanksi secara proporsional,” jelasnya.

Bahlil menambahkan, pemerintah akan tetap menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran. Sebaliknya, apabila perusahaan tidak terbukti melakukan kesalahan, maka pemerintah akan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

“Insya Allah kalau mereka dinyatakan ada kesalahan, maka itu tetap akan dilakukan sanksi. Tapi kalau tidak, kita akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau orang nggak bersalah, kan nggak boleh juga kita memberikan sebuah penilaian yang lain ya,” kata Bahlil.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Selasa (20/1), merilis daftar 28 perusahaan yang terbukti melanggar peraturan pemanfaatan kawasan hutan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut 28 perusahaan tersebut terdiri atas 22 pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman, serta enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan bahwa 28 perusahaan tersebut akan dicabut izinnya karena terbukti melanggar peraturan, salah satunya Agincourt Resources.

Pencabutan tersebut diputuskan oleh Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas yang dilaksanakan secara daring dari London, Inggris, Senin (19/1/2026). []

Leave a Reply