Menteri P2MI Mukhtarudin Pastikan Negara Kawal Hak & Asuransi PMI yang Meninggal di Korea Selatan

MENTERI Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin memastikan negara hadir dan bertanggung jawab mengawal pemenuhan hak serta klaim asuransi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Reza Valentino Simamora yang meninggal dunia saat bekerja di Korea Selatan.

Reza merupakan pekerja migran asal Medan, Sumatera Utara yang ditempatkan di Korea Selatan melalui skema Government to Government (G to G) dan bekerja di sektor perikanan dengan visa E-9.

“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas wafatnya almarhum. Negara tidak boleh abai. Kementerian P2MI memastikan seluruh hak almarhum dan keluarga dikawal hingga tuntas,” kata Mukhtarudin dalam keterangan tertulis, Minggu (1/2/2026), dikutip dari Antaranews.

Mukhtarudin menjelaskan bahwa kepastian status Reza sebagai pekerja migran prosedural menjadi dasar penting dalam pemenuhan hak secara sah dan bertanggung jawab. Namun, mekanisme klaim asuransi dan jaminan sosial pekerja migran di Korea Selatan mengikuti sistem yang berlaku di negara setempat.

“Proses klaim dan penetapan besaran manfaat berada dalam kewenangan pemberi kerja dan lembaga terkait di Korea Selatan. Meski demikian, Kementerian P2MI terus melakukan pendampingan aktif,” ujarnya.

Reza berangkat pada 24 Maret 2025 dan bekerja pada kapal Garamho milik Kim Chonghui. Insiden terjadi pada 23 September 2025 di perairan Incheon. Saat bertugas menarik jaring, tali penahan kapal putus sehingga korban terjatuh ke laut dan dilaporkan hilang.

Setelah pencarian intensif, Reza ditemukan oleh Kepolisian Incheon dalam kondisi meninggal dunia pada 27 September 2025.

Lebih lanjut, Menteri Mukhtarudin menyampaikan bahwa kementerian saat ini sedang berkoordinasi secara intensif dengan KBRI Seoul dan pihak terkait untuk memastikan kejelasan penyebab kematian, mengawal proses klaim asuransi luar negeri, serta menelusuri sisa gaji dan hak-hak lain almarhum agar dapat disampaikan kepada keluarga.

“Kami memahami ketidakpastian dan keterlambatan informasi sangat membebani keluarga. Karena itu, kami berkomitmen memberikan penjelasan yang jelas, berkala, dan tertulis kepada ahli waris,” tegasnya.

Menteri Mukhtarudin juga menegaskan tidak ada pembiaran dalam penanganan kasus ini, sembari menekankan bahwa seluruh proses administratif di sisi Pemerintah Indonesia telah diselesaikan dan diteruskan kepada otoritas terkait di Korea Selatan.

“Ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi tanggung jawab negara dalam menjaga martabat pekerja migran dan keluarganya. Kami akan terus mengawal sampai hak-hak almarhum diterima sepenuhnya oleh ahli waris,” imbuhnya.

Kementerian P2MI juga telah melakukan pendampingan langsung kepada keluarga, termasuk pengantaran jenazah hingga proses pemakaman di Medan pada 5 Oktober 2025.

“Fasilitasi pemenuhan manfaat BPJS Ketenagakerjaan pekerja migran juga yang telah diterima keluarga korban senilai Rp85 juta sesuai ketentuan yang berlaku di dalam negeri,” jelas Menteri P2MI.

Adapun jenazah almarhum dipulangkan ke Indonesia pada 3 Oktober 2025 menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 879 untuk dimakamkan di daerah asal. Saat pemulangan, keluarga telah menerima santunan serta hak BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, pada 2 Desember 2025, Kementerian P2MI menerima pengaduan keluarga terkait kejelasan mekanisme dan waktu pencairan klaim asuransi serta sisa gaji.

Saat ini, seluruh dokumen persyaratan klaim telah lengkap dan diterima oleh Perwakilan RI di Korea Selatan. Proses pencairan selanjutnya berada dalam kewenangan lembaga penjamin di Korea Selatan, yakni Suhyup Bank/NFFC, serta pihak pemberi kerja, dengan pemantauan KBRI Seoul. []

Leave a Reply