Menkomdigi Meutya Hafid Pastikan Ruang Digital Aman & Bertanggung Jawab di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo

MENTERI Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melakukan tindakan take down konten secara terukur dan sesuai dengan mandat undang-undang.

Pernyataan ini disampaikan bertepatan dengan momentum satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pada Minggu (19/10/2025).

Menurut Meutya, Kemkomdigi telah diberikan kewenangan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk menurunkan konten bermuatan pelanggaran hukum, termasuk pornografi, perjudian, hoaks, ujaran kebencian, perundungan, kekerasan, serta konten yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa.

“Konten-konten yang memang kita diberikan mandat, dan mandatnya itu adalah Undang-Undang ITE, baik itu pornografi, kemudian juga judi, hoaks, yang memecah belah persatuan, kebencian, perundungan, ya hal-hal seperti itu. Di luar itu tidak bisa kita lakukan,” ujar Meutya, dikutip dari Liputan6.

Ia menjelaskan bahwa setiap proses penurunan konten dilakukan secara objektif dan melibatkan banyak pihak, tidak hanya oleh Kemkomdigi semata. Penilaian terhadap konten dilakukan bersama penyelenggara platform digital terkait, serta disertai dengan penyertaan keterangan dari kepolisian bila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

“Tidak mungkin tim kami melakukan tanpa dasar yang jelas. Apalagi dalam kerangka media sosial, kami tidak melakukannya sendiri tapi juga bersama pihak platform. Mereka ikut menilai. Kadang menurut kita ada pelanggaran, tapi menurut mereka tidak, ya kita lakukan appeal,” jelas Meutya.

Ia menegaskan bahwa langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun tata kelola ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab. Menurutnya, tudingan bahwa pemerintah bertindak sewenang-wenang dalam menurunkan konten tidak berdasar, karena setiap keputusan dilakukan melalui proses verifikasi yang melibatkan berbagai pihak.

“Kalau ada dugaan sewenang-wenang, tentu harus ada batasannya. Yang penting dipahami, kami bekerja berdasarkan mandat hukum dan berkoordinasi dengan pihak platform serta aparat penegak hukum,” tegasnya.

Kebijakan penanganan konten digital ini menjadi bagian dari agenda prioritas pemerintah dalam satu tahun pertama kepemimpinan Prabowo–Gibran, khususnya dalam memperkuat keamanan digital nasional, literasi media, serta perlindungan masyarakat di ruang siber.

Dengan langkah terukur tersebut, pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat menjadi ekosistem yang kondusif bagi kebebasan berekspresi, namun tetap menghormati hukum dan nilai-nilai kebangsaan. []