WAKIL Ketua Komisi VI Nurdin Halid menegaskan bahwa PT Timah Tbk harus segera menuntaskan persoalan yang telah berlarut-larut terkait penyelesaian sengketa dan pemenuhan hak-hak mantan karyawan.
Demikian hal ini ditegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan Direktur Utama PT Timah Tbk Restu Widiyantoro di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).
“Koordinasi dengan BPI, PT Antam, dan perwakilan mantan karyawan harus segera dilakukan agar tercapai solusi yang adil. Hak-hak pekerja jangan diabaikan,” tegas Nurdin, dikutip dari laman DPR RI.
Diketahui, persoalan hak karyawan PT Timah bermula dari restrukturisasi perusahaan di era 1990-an hingga 2000-an, ketika perusahaan melakukan rasionalisasi tenaga kerja seiring perubahan struktur bisnis dan tekanan harga timah global. Ribuan pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sejumlah mantan karyawan menilai kompensasi yang diterima tidak sebanding dengan masa pengabdian mereka.
Sebagian membawa persoalan ini ke jalur hukum, sebagian lainnya menyuarakan tuntutan melalui jalur mediasi. Namun hingga kini, penyelesaian menyeluruh belum tercapai. Komnas HAM mencatat bahwa persoalan hak-hak eks karyawan PT Timah Tbk telah menimbulkan dampak sosial, terutama bagi keluarga yang kehilangan mata pencaharian.
Rekomendasi lembaga tersebut menegaskan perlunya perusahaan, bersama kementerian terkait, menyusun langkah-langkah penyelesaian yang menjunjung prinsip keadilan. “Penyelesaian ini tidak bisa ditunda lagi. Kita bicara tentang hak dasar pekerja, yang dijamin undang-undang dan prinsip keadilan sosial,” ujarnya.
Konflik ketenagakerjaan di PT Timah bukan hanya terkait PHK. Di masa lalu, perusahaan juga menghadapi tuntutan pekerja mengenai keterlambatan pembayaran pesangon, perbedaan interpretasi regulasi ketenagakerjaan, hingga persoalan status kerja yang tumpang tindih antara karyawan tetap dan kontrak.
Beberapa kali, aksi unjuk rasa dilakukan mantan karyawan di Bangka Belitung untuk menuntut hak mereka. Kasus ini berulang sehingga menjadi perhatian publik dan mengganggu citra perusahaan.
Mengetahui hal ini, Nurdin menekankan agar polemik yang terjadi harus segera diselesaikan. Sebab itu, sarannya, PT Timah Tbk segera melakukan koordinasi langsung dengan BPI dan PT Antam sebagai induk usaha, dan perwakilan mantan karyawan.
“Jangan sampai BUMN strategis seperti PT Timah Tbk dipersepsikan mengabaikan hak pekerjanya. Ini menyangkut trust public. Yang penting ada kesepakatan cepat antara manajemen dan karyawan. Kalau menunggu forum tripartit resmi, prosesnya bisa berlarut. Padahal masalah ini sudah terlalu lama” kata Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Selain itu, dirinya juga mendorong adanya jalan tengah berupa penyelesaian yang memperhatikan kemampuan keuangan perusahaan, namun tetap memenuhi prinsip keadilan bagi mantan karyawan. Baginya, hal ini perlu dilakukan demi menghindari konflik berkepanjangan, baik di ranah hukum maupun sosial.
Terakhir, Nurdin meminta agar PT Timah Tbk memberikan laporan berkala mengenai progres penyelesaian sengketa ini. Transparansi, ungkapnya, dinilai penting agar publik mengetahui keseriusan perusahaan dalam menjalankan rekomendasi.
“Penyelesaian sengketa ini bukan hanya soal uang. Ini soal penghormatan negara terhadap kontribusi pekerja, dan soal konsistensi kita dalam menegakkan prinsip keadilan,” tutup Politisi Fraksi Partai Golkar itu. []