PEMERINTAH bersama DPR menyepakati pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dari semula 2,48 persen menjadi 2,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Kebijakan ini dipicu oleh tambahan belanja negara yang naik Rp56,2 triliun, terutama untuk memperkuat dukungan transfer ke daerah.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai langkah tersebut merupakan bentuk respons positif terhadap aspirasi masyarakat daerah yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Presiden kemudian meneruskan aspirasi tersebut agar ruang fiskal disediakan untuk tambahan dana ke daerah.
“Pelebaran defisit yang dilakukan oleh (Menkeu) Pak Purbaya itu adalah respons yang sangat positif. Memenuhi aspirasinya masyarakat. Masyarakat siapa? Masyarakat daerah,” ujar Misbakhun kepada Parlementaria saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (22/9/2025).
Ia menjelaskan, aspirasi terkait ruang fiskal itu datang dari pemerintah daerah lantaran adanya kebutuhan dana transfer daerah. Sesampainya aspirasi itu ke tangan presiden lalu Presiden mengarahkan Menteri Keuangan untuk menindaklanjutinya.
“Ini ada permintaan aspirasi daerah mengenai transfer daerah. Minta ditambah, saya sudah kasih sekian tapi daerah masih minta. Kemudian disampaikan kepada Bapak Presiden. Bapak Presiden memerintahkan ke Pak Purbaya, saya mendapatkan informasi ini langsung dari Pak Purbaya,” tutur politisi Fraksi Partai Golkar itu kepada awak media.
Misbakhun menilai respons Presiden yang langsung memerintahkan Menteri Keuangan agar menyediakan ruang fiskal patut diapresiasi. Ia menekankan bahwa instruksi Presiden dijalankan dengan disiplin oleh Menkeu Purbaya sebagai pembantu kepala negara.
“Bahwa Beliau (Menkeu Purbaya) diminta menyediakan ruang fiskal yang memadai untuk tambahan transfer ke daerah dan ini aspirasi murni daerah. Respons Bapak Presiden untuk memerintahkan Menteri Keuangan, memberikan respons itu luar biasa kalau menurut saya. Menurut saya luar biasa. Dan perlu diberikan apresiasi,” kata Misbakhun.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keputusan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa itu tidak hanya menjawab aspirasi masyarakat daerah, tetapi juga kebutuhan pasar. Hal itu disebutnya sebagai implementasi instruksi Presiden yang dijalankan dengan tertib oleh Menteri Keuangan.
“Pak Purbaya telah merespon dua aspirasi, yaitu aspirasi pasar dan aspirasi masyarakat daerah. Yang disampaikan tentunya kepada Bapak Presiden dan Pak Purbaya sebagai Menterinya Pak Prabowo menjalankan dengan tertib semua instruksi Presiden,” ujarnya.
Menanggapi kekhawatiran bahwa pelebaran defisit akan berdampak pada keberlanjutan fiskal, Misbakhun menilai posisinya masih aman. Ia menyebut defisit 2,68 persen masih jauh di bawah ambang batas yang diatur undang-undang.
“Aturan yang ada di undang-undang membolehkan kita sampai 3%. Jadi 2,68 itu kan masih dalam ruang yang diatur oleh undang-undang. Jadi menurut saya masih sangat aman,” tutup Misbakhun.
Dilansir dari berbagai sumber, Pelebaran defisit RAPBN 2026 juga dipandang penting untuk meredam keresahan masyarakat akibat tingginya kenaikan pajak daerah, seperti pajak bumi dan bangunan (PBB). Dengan tambahan transfer ke daerah, pemerintah berharap stabilitas sosial dan politik tetap terjaga sekaligus memberi ruang fiskal yang lebih sehat bagi pembangunan di daerah. []