Dewi Asmara Dukung Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Indonesia dan Federasi Rusia

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara mendukung penuh Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia. Ratifikasi perjanjian ini dinilai langkah strategis untuk memperkuat kerangka hukum Indonesia dalam menghadapi kejahatan lintas negara yang semakin kompleks.

“Perjanjian ini akan menjadi instrumen penting untuk menangani berbagai tindak kejahatan serius, mulai dari korupsi, pencucian uang, narkotika, hingga kejahatan siber. Semua itu membutuhkan kerja sama internasional yang kuat,” ujar Dewi Asmara kepada Golkarpedia di Jakarta, Senin (22/09).

Dewi menilai ratifikasi perjanjian ini juga memiliki makna strategis dari sisi diplomasi. Sejak 1950, hubungan diplomatik Indonesia dan Rusia berjalan relatif stabil meskipun dunia kerap diguncang dinamika geopolitik.

Legislator Partai Golkar asal kota kabupaten Sukabumi ini menekankan, kerjasama dengan Rusia yang merupakan anggota tetap Dewan Keamanan PBB sekaligus anggota G20, akan membuka peluang bagi Indonesia memperluas jejaring kerja sama hukum dengan negara-negara lain.

Dari aspek hukum, perjanjian ini memberikan kepastian lebih baik dibanding mekanisme sebelumnya yang sering hanya mengandalkan deportasi. Dalam perjanjian ditetapkan bahwa ekstradisi berlaku untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal satu tahun. Dengan begitu, mekanisme hukum menjadi lebih jelas, terstruktur, dan mengikat kedua belah pihak.

Meski mendukung penuh, Waketum Depinas SOKSI ini turut menekankan perlunya pengawasan ketat dalam pelaksanaan perjanjian. Dewi menilai evaluasi berkala penting dilakukan agar perjanjian tidak disalahgunakan serta tetap sesuai dengan kepentingan nasional Indonesia.

Ia juga mendorong revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi. Menurut Dewi, regulasi tersebut sudah tidak memadai untuk menjawab tantangan kejahatan baru di era teknologi informasi. “Revisi harus menutup celah hukum, memberi kejelasan tindak pidana yang dapat diekstradisi, serta mempertimbangkan mekanisme berlaku surut,” tegasnya.

Tak hanya itu, Dewi menekankan pentingnya perlindungan bagi WNI dalam implementasi perjanjian. Pemerintah diminta memastikan agar perjanjian tidak hanya memudahkan ekstradisi WNI dari Rusia, tetapi juga memberi jaminan perlindungan dari potensi penyalahgunaan hukum.

Dewi juga menyinggung keberadaan warga negara Rusia di Indonesia yang diduga memiliki kasus hukum di negaranya. “Indonesia harus memanfaatkan perjanjian ini untuk meminta ekstradisi bila diperlukan, sehingga tidak hanya sekadar memenuhi permintaan dari pihak Rusia,” jelasnya.

Lebih lanjut Dewi Asmara juga menilai perjanjian ekstradisi ini sejalan dengan arah kebijakan luar negeri Indonesia. Selain memperkuat penegakan hukum, kerja sama dengan Rusia juga dapat mendukung hubungan di berbagai forum internasional, termasuk BRICS, serta di sektor pendidikan, transportasi, hingga BUMN.

“Ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia dalam jejaring global,” pungkas Dewi. {golkarpedia}

Leave a Reply