Wamendag Dyah Roro: Bursa REC Dorong Perdagangan Komoditas Energi Terbarukan & Ekonomi Hijau

WAKIL Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti menyampaikan pembentukan bursa Renewable Energy Certificate (REC) merupakan langkah strategis dan inovatif dalam memajukan perdagangan komoditas di Indonesia.

Dalam peluncuran Bursa REC sekaligus peringatan hari jadi ke-16 PT Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (PT ICDX) dan PT Indonesia Clearing House (PT ICH) di Jakarta, Rabu (9/7), Roro mengatakan ICDX telah mengambil peran penting dalam mendukung program pemerintah dan memperkuat ekosistem Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).

“Kehadiran REC di ICDX akan memperkaya produk yang diperdagangkan, menarik investor baru, dan pada akhirnya, memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain kunci dalam ekonomi hijau global,” ujar Roro melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (10/7/2025), dikutip dari Antara.

REC merupakan instrumen atau sertifikat yang menggambarkan seberapa besar listrik yang berasal dari pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT) sesuai standar yang diakui secara nasional maupun internasional.

Melalui REC, pelaku usaha dapat membuktikan bahwa energi yang digunakan berasal dari sumber terbarukan seperti matahari, air, angin, dan biomassa.

Roro mengatakan peluncuran Bursa REC menjadi hal yang sangat strategis dalam mendorong pemanfaatan energi bersih dan mendukung agenda pemerintah dalam transisi menuju ekonomi hijau.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya, menyampaikan bahwa peluncuran Bursa REC merupakan momentum penting dalam memperkuat ekosistem perdagangan berjangka komoditi.

Menurutnya, peralihan kewenangan pengawasan dan pengaturan beberapa jenis aset keuangan digital dan derivatif keuangan berbasis mata uang asing dan efek/saham asing, dari Bappebti kepada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan harus menjadi awal kebangkitan industri PBK, khususnya kontrak berbasis komoditi strategis Indonesia.

Ia menambahkan, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) menekankan pentingnya sinergi antar-lembaga pengawas sektor keuangan.

“Penguatan koordinasi ini diharapkan dapat menjaga integritas pasar, meningkatkan perlindungan masyarakat serta mendorong tumbuhnya inovasi di sektor keuangan secara terkendali,” kata Tirta.

Sementara itu, nilai transaksi PBK berdasarkan Notional Value pada periode Januari-Mei 2025 mencapai Rp18.969,3 triliun atau meningkat 50,1 persen dibandingkan periode yang sama pada 2024.

Dari sisi volume, transaksi pada periode Januari–Mei 2025 tercatat sebesar 5.956.457,1 lot atau mengalami peningkatan sebesar 3,6 persen dibandingkan periode yang sama pada 2024. []