Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Beberkan 3 Jenis Konflik Agraria, Beda Lahan Beda Solusinya

MENTERI Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menjelaskan bahwa penyelesaian konflik agraria perlu dilakukan dengan mempertimbangkan status lahan, karena dari situ bisa menentukan mekanisme penyelesaiannya.

“Konflik agraria dan Reforma Agraria itu ada tiga kategori,” kata Nusron, di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Menurut dia, tiga kategori konflik pertama berkaitan dengan kawasan hutan, kedua konflik yang berbenturan dengan aset badan usaha milik negara (BUMN) maupun aset pemerintah atau barang milik negara (BMN), ketiga, konflik yang berkaitan dengan aset atau lahan milik swasta.

Nusron menjelaskan bahwa status lahan tersebut menjadi kunci penentu langkah yang dapat ditempuh pemerintah dalam upaya penyelesaiannya.

Jika terjadi konflik yang melibatkan pihak swasta, pemerintah bisa lebih leluasa mempertemukan pihak-pihak terkait dan mencarikan jalan keluarnya.

Namun, saat menghadapi konflik yang berkaitan dengan aset negara perlu lebih hati-hati, karena akan mempengaruhi pengelolaan dan keuangan negara.

“Kalau yang benturan dengan swasta relatif gampang kita selesaikan. Kita panggil swastanya. Kalau tidak izinnya kita cabut. Menjadi masalah kalau itu adalah klaim dengan aset BUMN maupun aset milik negara, TNI, Polri. Karena itu ada komplikasi hukum. Ada hukum keuangan negara dan sebagainya. Kalau kita lepas, maka itu akan menjadi isu korupsi,” ujar Nusron pula, dikutip dari Antaranews.

Begitu pun jika konflik agraria terjadi pada lahan yang berada dalam kawasan hutan. Penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme pelepasan kawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau dengan hutan, ya nanti harus dilepaskan hutannya,” ujar Nusron, setelah mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk membahas upaya penyelesaian konflik agraria dan Reforma Agraria. []

Leave a Reply