Franky Sibarani Soroti 100 Ribu Pengungsi Papua, Usul Perpres Bentuk Tim Terpadu

ANGGOTA Komisi XIII DPR RI Franky Sibarani mendorong pembentukan tim terpadu nasional untuk menangani pengungsi akibat konflik bersenjata di Papua. Usulan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya jumlah pengungsi internal yang kini telah mencapai lebih dari 100 ribu orang, berdasarkan data pemantauan Komnas HAM selama semester I 2026.

Dalam periode Januari-Juni 2026, Komnas HAM juga mencatat 42 peristiwa konflik dan kekerasan di Papua yang menyebabkan 59 orang meninggal dunia, dengan mayoritas korban merupakan warga sipil.

Ia menyampaikan usulan tersebut usai Komisi XIII DPR RI menerima paparan dari Kantor Wilayah Kementerian HAM, Komnas HAM, dan sejumlah mitra kerja saat kunjungan kerja reses di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, penanganan konflik selama ini masih berfokus pada respons setelah kejadian, sementara upaya mitigasi terhadap masyarakat yang tinggal di wilayah rawan konflik belum berjalan optimal.

“Yang kita perlukan adalah mitigasi terhadap penduduk-penduduk yang masih berpotensi diserang dalam konteks menempati daerah-daerah yang rawan konflik. Nah, menurut saya ini juga harus dipikirkan yang lebih strategis lagi, lebih panjang. Seringkali kita mungkin lebih banyak menyelesaikan case by case, tanpa melihat bagaimana mitigasi terhadap penduduk atau masyarakat di daerah yang berpotensi konflik,” ujar Franky, dikutip dari laman DPR RI.

Politisi Fraksi Partai Golkar itu menilai pembentukan Kementerian Hak Asasi Manusia oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi penanganan konflik Papua.

Karena itu, ia mengusulkan agar kementerian tersebut menjadi leading sector dalam tim terpadu yang melibatkan Kementerian Sosial, aparat penegak hukum, TNI, Polri, Komnas HAM, dan kementerian teknis lainnya.

“Saya mengusulkan di-lead oleh Kementerian HAM. Yang pertama adalah Kementerian Sosial. Kemudian yang lain lagi adalah APH Polisi, TNI bisa dilibatkan dalam konteks pertama adalah melokalisir mereka yang pengungsi. Kemudian yang paling penting adalah bagaimana aktivasi selama mengungsi itu juga bisa memberi kehidupan baru buat mereka,” ungkapnya.

Menurut Franky, tugas tim terpadu tidak hanya menangani pengungsi yang sudah ada, tetapi juga memastikan masyarakat terdampak memperoleh kehidupan yang layak selama berada di lokasi pengungsian sekaligus menyusun langkah pencegahan agar konflik tidak terus memunculkan gelombang pengungsian baru.

“Pertama adalah memindahkan. Yang kedua adalah memberikan kehidupan. Yang ketiga tentu menempatkan APH di wilayah-wilayah tadi yang berpotensi konflik tadi,” jelasnya.

Ia juga menegaskan tim lintas kementerian tersebut harus memiliki dasar hukum yang kuat agar koordinasi antarlembaga berjalan efektif. Menurutnya, pengaturannya dapat dituangkan melalui Peraturan Presiden atau regulasi lain yang memiliki daya ikat.

“Tim terpadu itu harus punya kekuatan hukum. Tidak cukup dengan istilahnya assisting, tidak bisa, karena ini mengkoordinasikan lintas institusi. Sebaiknya memang ada regulasi, apakah itu Perpres, atau keputusan menteri bersama,” tegasnya.

Terakhir, Franky memastikan Komisi XIII akan mengawal pembentukan regulasi maupun implementasi penanganan pengungsi apabila tim terpadu tersebut dibentuk.

Menurutnya, fungsi pengawasan DPR tidak berhenti pada mendorong lahirnya kebijakan, tetapi juga memastikan proses mitigasi dan perlindungan masyarakat terdampak konflik berjalan secara berkelanjutan.

“Komisi XIII ke depan, tentu di dalam rapat internal, kita akan bahas sejauh mana posisi Komisi XIII bukan hanya mendorong untuk regulasinya muncul, tetapi justru mengawal setiap proses, tahapan proses mitigasi, penanganannya sudah terjadi, itu terus akan melakukan fungsi pengawasan bagaimana kementerian hukum beserta tim yang dibentuk melakukan langkah-langkah strategis berikutnya.” tutupnya. []

Leave a Reply