Nurul Arifin Dukung Putusan MK, Sisa Kuota Internet Tak Boleh Dihanguskan Operator

ANGGOTA Komisi I DPR RI Nurul Arifin menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan sisa kuota internet merupakan hak milik konsumen dan tidak boleh dihanguskan secara sepihak oleh operator telekomunikasi, adalah bentuk perlindungan negara terhadap hak rakyat.

Menurut dia, putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hak-hak konsumen di era digital. Dia menilai internet kini telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat, tidak hanya untuk komunikasi, tetapi juga untuk pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, hingga aktivitas ekonomi digital.

“Putusan Mahkamah Konstitusi patut kita hormati dan dukung bersama. Ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak konsumen. Kuota internet yang sudah dibayar masyarakat adalah hak mereka, sehingga tidak semestinya hilang begitu saja tanpa dapat dimanfaatkan,” kata Nurul di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Namun, dia mengingatkan agar implementasi putusan tersebut tidak justru melahirkan persoalan baru berupa kenaikan tarif layanan internet atau pengurangan manfaat paket data yang pada akhirnya membebani masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat memperoleh hak untuk menyimpan sisa kuota, tetapi harus membayar lebih mahal. Itu tentu bertentangan dengan semangat putusan MK yang ingin memberikan keadilan bagi konsumen,” katanya, dikutip dari Antaranews.

Operator telekomunikasi, kata dia, memiliki banyak pilihan strategi bisnis selain membebankan biaya tambahan kepada pelanggan. Ia menilai perusahaan perlu menjadikan putusan tersebut sebagai momentum untuk meningkatkan efisiensi dan inovasi.

“Operator dapat memperkuat efisiensi jaringan melalui optimalisasi teknologi, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam pengelolaan trafik. Dengan jaringan yang semakin efisien, biaya operasional juga dapat ditekan tanpa harus mengorbankan pelanggan,” kata dia.

Untuk itu, dia pun meminta pemerintah segera menyusun aturan turunan yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak, baik operator maupun masyarakat. Dia menilai regulasi tersebut perlu mengatur secara jelas mekanisme rollover (sisa kuota internet berlanjut), transparansi informasi paket data, hingga perlindungan terhadap konsumen apabila terjadi perubahan tarif yang tidak wajar.

“Di sisi lain, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga perlu mengawasi agar tidak terjadi kesepakatan harga di antara operator yang dapat merugikan masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet dan mewajibkan adanya pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif serta dapat digunakan.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Kamis (23/7), dengan menyatakan permohonan nomor 273/PUU-XXIII/2025 dikabulkan untuk sebagian. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo.

MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan. []

Leave a Reply