Soedeson Tandra: Negara Wajib Pulihkan Korban Kekerasan Seksual Anak, Tak Cukup Hukum Pelaku

PENANGANAN kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh berhenti pada proses penangkapan dan penghukuman pelaku. Negara juga harus memastikan pemulihan menyeluruh bagi korban, termasuk memberikan layanan psikologis, restitusi, serta jaminan masa depan korban.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra saat menanggapi maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Menurutnya, korban yang masih di bawah umur memerlukan perlindungan khusus karena dampak yang ditimbulkan tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga psikologis dan sosial dalam jangka panjang.

“Korbannya itu kan masih di bawah umur, maka kami minta perhatian dari aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian, agar memperhatikan ini dengan sungguh-sungguh,” ujar Soedeson saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Ia menegaskan, penanganan perkara tidak cukup hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku. Aparat penegak hukum juga harus memastikan hak-hak korban dipenuhi selama proses hukum berlangsung.

“Penanganannya bukan saja menyangkut bagaimana menangkap para pelakunya, tapi juga memikirkan kepentingan korban itu, termasuk pelayanan psikologis,” tegasnya.

Legislator Fraksi Partai Golkar itu mengingatkan bahwa dalam ketentuan KUHAP yang baru telah diatur mengenai restitusi dan kompensasi bagi korban tindak pidana. Karena itu, ia meminta implementasi aturan tersebut benar-benar diwujudkan dalam setiap penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak.

“Maka negara harus bertanggung jawab terhadap masa depan dari anak yang mengalami kekerasan itu,” katanya.

Selain pemulihan korban, ia juga meminta aparat kepolisian mengusut perkara secara menyeluruh dengan memastikan seluruh pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami minta penyidik mencari, menemukan dan membawa semua pelaku ke depan hukum, ke depan pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Ia juga meminta pengadilan menjatuhkan hukuman maksimal kepada para pelaku agar memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain. “Kami minta untuk menghukum para pelakunya setinggi-tingginya dan sekeras-kerasnya,” pungkasnya.

Diketahui, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak belakangan ini kian marak. Salah satunya sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Grobogan menjadi perhatian publik. Hingga kini, Polres Grobogan masih melakukan penyelidikan atas laporan yang telah diterima dari pihak korban.

Seorang pria yang merupakan ayah kandung di Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, dilaporkan atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya yang masih berusia 14 tahun dan berstatus siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs).

Kuasa hukum korban, Yunita Ratna Triastuti, mengatakan dugaan tindak pidana tersebut terjadi saat masa libur Natal dan Tahun Baru, tepatnya mulai 26 Desember 2025. Menurutnya, korban dijemput dari pondok pesantren tempatnya menimba ilmu untuk menghabiskan masa liburan di rumah.

Yunita menuturkan, dugaan kekerasan seksual terjadi ketika ibu korban sedang bekerja sehingga rumah dalam kondisi sepi. Korban disebut mengalami tekanan dan ancaman sehingga tidak mampu melakukan perlawanan.

Setelah beberapa waktu, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu. Laporan kemudian disampaikan ke Polres Grobogan dengan pendampingan kuasa hukum. []

Leave a Reply