Resmi! Menkomdigi Meutya Hafid Tetapkan Pemenang Lelang Frekuensi, Transformasi Digital Indonesia Makin Ngebut

MENTERI Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengumumkan hasil seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler tahun 2026.

“Kami melihat atau memeriksa baik dari sisi hukum, tata kelola, dan juga administrasi. Semuanya sudah lengkap untuk kami umumkan telah selesainya seluruh tahapan lelang pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz di bulan Juli 2026 ini,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Meutya menyampaikan bahwa tahapan proses seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz dimulai sejak April 2026.

Kementerian Komunikasi dan Digital pada 10 Juli 2026 mengumumkan para pemenang seleksi dan memberikan waktu hingga 14 Juli 2026 bagi pihak yang ingin menyampaikan sanggahan berkenaan dengan hasil seleksi.

Karena sampai masa sanggah berakhir tim seleksi tidak menerima sanggahan dalam bentuk apapun dari para peserta, maka daftar pemenang seleksi kemudian disahkan.​​​​​​​

Menkomdigi menyampaikan bahwa seluruh tahapan seleksi pengguna pita frekuensi radio dilakukan dengan mempertimbangkan aspek seperti transparansi dan akuntabilitas kepada publik.

Berdasarkan hasil seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz atau low-band, PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (XLSmart) memperoleh alokasi bandwidth 30 MHz, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) memperoleh alokasi bandwidth 20 MHz, dan PT Indosat Tbk (Indosat) memperoleh alokasi bandwidth 20 MHz.

Dalam seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,6 GHz atau mid-band, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) memperoleh alokasi bandwidth 80 MHz, PT Indosat Tbk (Indosat) memperoleh jatah bandwidth 60 MHz, PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (XLSmart) memperoleh alokasi bandwidth 50 MHz.

Menkomdigi menyampaikan bahwa spektrum frekuensi adalah infrastruktur dasar atau fondasi utama dalam transformasi digital nasional.

“Karena itu kita tentu berharap dengan selesainya proses lelang ini dapat mendorong transformasi digital nasional yang lebih baik dan lebih cepat lagi, serta memberikan manfaat nyata dan merata bagi masyarakat, dan harus dirasakan langsung oleh masyarakat di level akar rumput,” ia menjelaskan.

Selain meningkatkan kualitas layanan internet, pengelolaan spektrum frekuensi berpotensi memberikan sumbangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp6 triliun pada tahap awal serta total penerimaan negara sampai Rp30 triliun dalam waktu 10 tahun.

“Jadi tambahan nilai ekonomi untuk negara ini tentu akan dikembalikan lagi untuk pembangunan program-program yang pro-rakyat,” kata Meutya. []

Leave a Reply