Dave Laksono Dukung Pelibatan Babinsa Awasi Kepatuhan Pajak, Tekankan Transparansi

WAKIL Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menilai upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melibatkan bintara pembina desa (babinsa) dalam mengawasi kepatuhan pajak merupakan langkah penting untuk memperkuat penerimaan negara.

“Pajak adalah sumber utama pembiayaan pembangunan sehingga setiap kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak patut didukung, sepanjang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, mengedepankan transparansi, serta tetap menghormati hak-hak warga negara,” kata Dave kepada Kompas.com, Selasa (21/7/2026).

Bagi Dave, yang terpenting dalam pelaksanaannya adalah memastikan setiap bentuk sinergi antarinstansi berjalan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing instansi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kejelasan peran akan menjaga efektivitas pelaksanaan kebijakan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa seluruh proses dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan akuntabel,” ujarnya, dikutip dari Kompas.

Politikus Partai Golkar itu memandang bahwa komunikasi publik menjadi aspek yang tidak kalah penting. Menurutnya penjelasan yang utuh mengenai tujuan, ruang lingkup, dan mekanisme pelaksanaan kebijakan diperlukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman ataupun persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.

“Dengan komunikasi yang baik, setiap kebijakan dapat dipahami sesuai substansinya,” ucapnya.

Dave optimistis pemerintah mampu mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, kepastian hukum, dan pelayanan publik yang baik.

“Pada akhirnya, peningkatan kepatuhan perpajakan akan lebih efektif apabila dibangun melalui kepercayaan masyarakat, kemudahan layanan, serta kesadaran bersama bahwa pajak merupakan instrumen penting untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.

Awasi Kepatuhan Pajak

Diberitakan sebelumnya, DJP Kemenkeu mengubah pola pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan membangun jejaring informasi hingga tingkat desa. Dalam sistem baru ini, DJP tidak hanya mengandalkan petugas pajak, tetapi Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri juga dilibatkan untuk membantu memetakan potensi perpajakan di lapangan.

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat edaran tersebut menjadi acuan baru bagi DJP dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.

Berdasarkan SE itu, pengawasan tidak lagi hanya bertumpu pada data administrasi, tetapi DJP kini menghimpun informasi langsung mengenai aktivitas ekonomi di setiap wilayah kerja kantor pajak. []

Leave a Reply