KETUA Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) Siswanto mengusulkan penambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) bagi pemerintah kabupaten untuk memperkuat pembangunan di 410 kabupaten yang memiliki celah fiskal rendah.
Dia menyampaikan usulan penambahan TKD mempertimbangkan kondisi fiskal daerah setelah rata-rata daerah mengalami pengurangan TKD sebesar 24,7 persen, bahkan terdapat daerah yang mengalami pengurangan dana bagi hasil hingga 70 persen.
“Dari 415 kabupaten di Indonesia, sekitar 410 kabupaten memiliki celah fiskal rendah, sehingga membutuhkan dukungan pendanaan yang lebih kuat untuk menjalankan berbagai kebutuhan pembangunan daerah,” kata Siswanto di sela Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Adkasi se-Kalimantan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (16/7/2026).
Menurut dia, penguatan TKD diperlukan agar pemerintah kabupaten memiliki kemampuan lebih besar dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Sebagian besar kabupaten belum memiliki sumber pendapatan asli daerah yang cukup besar untuk membiayai seluruh kebutuhan pembangunan. Karena itu, TKD menjadi instrumen penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan dan pemerataan layanan publik,” ujarnya, dikutip dari Antaranews.
Kalau celah fiskal rendah, kata dia, anggaran yang tersedia untuk pembangunan daerah juga terbatas, sementara kebutuhan masyarakat terus berkembang mulai dari infrastruktur, kesehatan, pendidikan, hingga pelayanan publik lainnya.
Ia menegaskan penguatan TKD bukan hanya berkaitan dengan penambahan anggaran, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam mencapai target pembangunan nasional.
Selain TKD, Siswanto berharap pemerintah memperkuat berbagai sumber pendapatan daerah melalui dana bagi hasil (DBH), seperti DBH minyak dan gas bumi, cukai hasil tembakau, perkebunan, serta sektor lainnya sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas pembangunan daerah.
“Kami berharap pembahasan kebijakan anggaran ke depan dapat memberikan perhatian terhadap penguatan kapasitas fiskal daerah, sehingga 410 kabupaten dengan kemampuan fiskal terbatas tetap mampu mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar dia. []











