Nur Purnamasidi Dorong Evaluasi KIP Kuliah, Soroti Fenomena Mahasiswa Batal Daftar Ulang

BERDASARKAN data Badan Pusat Statistik (BPS), Angka Partisipasi Kasar (APK) perguruan tinggi Indonesia pada 2025 baru mencapai 32,89 persen.

Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi mengatakan, angka tersebut tidak bisa dimaknai sisa dari partisipasi memilih tidak kuliah. Menurutnya, pemerintah perlu mengetahui faktor utama yang membuat sekitar 68 persen penduduk usia kuliah belum mengenyam pendidikan tinggi.

“Apakah memang 68 persen itu tidak masuk (kuliah) murni karena mereka ingin langsung kerja? Itu kan pertanyaan yang paling mendesak. Jangan-jangan tidak murni,” ujarnya saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI ke Universitas Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan pada Kamis (25/6/2026).

Ditambahkannya, hasil pemetaan tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan pendidikan tinggi yang lebih tepat sasaran. Dengan demikian, pemerintah dapat mengetahui apakah persoalan utamanya berkaitan dengan biaya, akses, maupun faktor sosial lainnya.

Dalam forum tersebut, perwakilan perguruan tinggi swasta di Palembang juga mengungkapkan bahwa fenomena bangku kosong tidak hanya terjadi di perguruan tinggi negeri, tetapi juga di perguruan tinggi swasta.

Salah satu penyebabnya adalah calon mahasiswa yang telah diterima di PTS tetap menunggu hasil seleksi Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah), kemudian membatalkan daftar ulang ketika tidak memperoleh bantuan tersebut.

“Karena tadi ada fenomena sudah diterima di perguruan tinggi swasta tapi dia masih mencari jalur KIPK. Jalur KIPK-nya tidak dapat, dia kemudian mengundurkan diri. Nah itu kira-kira berapa persen?” tanya Politisi yang akrab disapa Pur itu, dikutip dari laman DPR RI.

Lebih jauh, ia menilai data tersebut perlu dihimpun secara lebih rinci. Menurutnya, informasi itu dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kuota penerima KIP Kuliah sekaligus besaran anggaran yang perlu disiapkan pemerintah.

“Menurut saya itu angka itu harus kita sampaikan. Menyangkut peningkatan berapa KIPK harus kami sepakati dengan Kemendiktisaintek. Karena angka itu akan menentukan bahwa ini kewajiban kita,” tuturnya.

Anggota Fraksi Partai Golkar itu menambahkan, meskipun amanat konstitusi mewajibkan negara memenuhi layanan pendidikan dasar dan menengah, pemerintah tetap perlu berupaya memperluas akses pendidikan tinggi.

Menurutnya, capaian APK sekitar 33 persen belum mencerminkan kondisi ideal bagi pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan APK Perguruan Tinggi merupakan indikator yang menggambarkan perbandingan jumlah penduduk usia 19–23 tahun yang sedang menempuh pendidikan tinggi dengan total penduduk pada kelompok usia tersebut. Semakin tinggi APK, semakin besar pula akses generasi muda untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Data tersebut juga menunjukkan masih adanya kesenjangan antardaerah. Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat APK perguruan tinggi tertinggi sebesar 74,70 persen, sedangkan Provinsi Sumatera Selatan berada di angka 27,41 persen.

Perbedaan tersebut dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari kondisi ekonomi, ketersediaan perguruan tinggi, hingga dukungan kebijakan dan karakteristik masyarakat di masing-masing daerah. []

Leave a Reply