Maruli Siahaan: Korban Penyekapan di Bandung Harus Dapat Perlindungan dan Pemulihan Menyeluruh

ANGGOTA Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan mendorong Kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat, yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku berinisial TH.

Menurutnya, kasus tersebut merupakan tindakan yang sangat tidak manusiawi dan harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum serta lembaga negara terkait.

Legislator Fraksi Partai Golkar itu menegaskan, Kepolisian, khususnya Polda Jawa Barat, harus bergerak cepat untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, menangkap terduga pelaku, serta memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.

“Kepolisian harus bergerak cepat, mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa, menangkap terduga pelaku, serta memastikan tidak ada pihak lain yang turut membantu, membiarkan, atau menutupi kejahatan ini. Kekerasan seperti ini tidak boleh diberi ruang sedikit pun,” tegas Maruli melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria di Jakarta, Selasa (23/6/2026), dikutip dari laman DPR RI.

Pun, dirinya juga meminta agar perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara. Tidak hanya itu saja, ia mendorong agar korban memperoleh jaminan keamanan, pendampingan hukum, serta layanan pemulihan fisik dan psikologis secara menyeluruh.

Menurutnya, korban harus ditempatkan sebagai pusat penanganan perkara sehingga seluruh hak-haknya dapat terpenuhi selama proses hukum berlangsung. Pemulihan yang berkelanjutan dinilai penting agar korban tidak menghadapi trauma dan proses peradilan seorang diri.

“Korban harus ditempatkan sebagai pusat penanganan perkara. Keselamatan korban dan keluarga harus dipastikan, disertai pendampingan serta pemulihan medis dan psikologis secara berkelanjutan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Maruli mendorong keterlibatan lembaga negara yang memiliki mandat di bidang hak asasi manusia untuk mengawal penanganan kasus tersebut. Pasalnya, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum pidana, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak atas rasa aman, perlindungan dari kekerasan, hak atas kesehatan, serta hak memperoleh keadilan.

Politisi Fraksi Partai Golkar itu menilai keterlibatan lembaga HAM penting agar proses penanganan perkara tidak berhenti pada aspek penghukuman pelaku, melainkan juga memastikan pemulihan martabat korban secara menyeluruh.

“Kasus ini bukan hanya soal penegakan hukum pidana, tetapi juga soal kehadiran negara dalam melindungi martabat manusia. Penanganan perkara harus dilakukan secara transparan, manusiawi, dan berorientasi pada pemulihan korban,” tambahnya.

Maruli juga menekankan pentingnya memperkuat sistem deteksi dini terhadap berbagai bentuk kekerasan, khususnya kekerasan terhadap perempuan dan kekerasan dalam relasi personal yang kerap tidak teridentifikasi sejak awal.

Ia mengimbau keluarga, lingkungan sekitar, serta aparat kewilayahan untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan, penyekapan, maupun pembatasan komunikasi yang mencurigakan.

“Tidak boleh ada korban yang menderita dalam diam selama bertahun-tahun. Lingkungan sosial harus berani melapor apabila melihat tanda-tanda kekerasan. Negara, aparat, keluarga, dan masyarakat harus bekerja bersama agar peristiwa serupa tidak terulang,” ungkapnya

Menutup pernyataan, Maruli menegaskan Komisi XIII DPR RI akan terus memberikan perhatian terhadap perlindungan korban, pemenuhan hak asasi manusia, serta penguatan koordinasi antar-lembaga dalam penanganan kasus-kasus kekerasan yang berdampak serius terhadap keselamatan dan martabat warga negara. []

Leave a Reply