BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI tengah mengkaji kemungkinan memasukkan ketentuan mengenai pemberian apresiasi kepada masyarakat adat yang dinilai berhasil menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mendukung ketahanan pangan nasional dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat.
Gagasan tersebut disampaikan Anggota Baleg DPR RI Ferdiansyah saat kunjungan kerja Baleg ke Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, peran masyarakat adat selama ini terbukti penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan keberlanjutan sumber pangan, namun kontribusi tersebut belum mendapatkan pengakuan yang memadai dari negara.
Ferdiansyah menilai wilayah kelola masyarakat adat yang luas memiliki potensi strategis dalam mendukung pembangunan pertanian berkelanjutan. Karena itu, regulasi yang tengah disusun perlu memberikan ruang bagi bentuk penghargaan atas kontribusi mereka.
“Harus ada apresiasi pada pasal tertentu untuk diberikan kepada masyarakat adat yang berhasil atau dinilai cakap menjaga lingkungan hidup, termasuk pangan. Wilayah masyarakat adat yang konon mencapai 30,1 juta hektare itu perlu menjadi cadangan kita dalam konteks pembangunan pertanian yang berkelanjutan,” ujarnya, dikutip dari laman FraksiGolkar, Minggu (14/6/2026).
Dalam proses penyerapan aspirasi di Kalimantan Timur, Ferdiansyah mengungkapkan bahwa masyarakat banyak menyoroti pentingnya percepatan penyelesaian berbagai persoalan yang berkaitan dengan masyarakat adat.
Salah satu opsi yang dipertimbangkan Baleg adalah pendekatan kodifikasi, yaitu menyatukan berbagai ketentuan mengenai masyarakat adat yang selama ini tersebar di sejumlah regulasi ke dalam satu undang-undang yang komprehensif.
Meski demikian, ia menekankan bahwa hanya isu-isu mendasar yang dapat diakomodasi agar proses pembentukan regulasi tidak berlangsung terlalu lama.
Selain aspek perlindungan hukum, Ferdiansyah juga melihat peluang pengembangan wilayah adat sebagai destinasi wisata berbasis minat khusus yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat maupun warga sekitar.
Terkait pengaturan mengenai perempuan adat yang memiliki karakteristik berbeda di setiap daerah, Ferdiansyah menilai pengaturan lebih rinci dapat dituangkan dalam regulasi turunan sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing wilayah.
“Bisa saja diatur lebih lanjut dalam bentuk PP, Perpres, Permen, hingga Perda tentang kekhasan perempuan adat yang ada di setiap provinsi,” jelasnya.
Dorongan pemberdayaan masyarakat adat yang disampaikan Ferdiansyah sejalan dengan berbagai program yang telah dijalankan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam forum tersebut dipaparkan bahwa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, pemerintah daerah telah melaksanakan sejumlah program, antara lain pelatihan paralegal bagi komunitas adat, penguatan ketahanan pangan, pendampingan verifikasi teknis komunitas adat, serta fasilitasi pembentukan sekolah adat sebagai sarana pelestarian nilai dan tradisi kepada generasi penerus.
Selain itu, Pemprov Kalimantan Timur juga tengah menyiapkan program pemberdayaan ekonomi masyarakat adat pada tahun 2027. Program tersebut menargetkan 550 peserta untuk mendapatkan pelatihan guna menghasilkan berbagai produk ekonomi berbasis potensi dan sumber daya lokal. []











