Maruli Siahaan Waspadai Jalur Malaysia-Kamboja untuk Pekerja Migran Ilegal

KOMISI XIII DPR RI menyoroti pentingnya penguatan pengawasan keimigrasian guna mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pengiriman pekerja migran secara nonprosedural ke luar negeri. Hal tersebut mengemuka saat agenda Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI ke Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (12/6/2026).

Mengusung tema “Optimalisasi Pengawasan Keimigrasian di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan”, agenda tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara. Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatra Utara Parlindungan dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Uray Avian.

Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan menilai Sumatera Utara menjadi salah satu daerah yang perlu mendapat perhatian serius terkait upaya pencegahan TPPO.

Pasalnya, masih ditemukan kasus warga negara Indonesia yang berangkat ke luar negeri dengan modus kunjungan wisata, namun kemudian bekerja secara ilegal dan bahkan menjadi korban eksploitasi hingga meninggal dunia.

“Beberapa kasus yang terjadi menunjukkan bahwa ada warga negara Indonesia yang berangkat ke luar negeri, tetapi setelah berada di negara tujuan statusnya tidak jelas. Bahkan ada yang menjadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia. Ini menjadi perhatian serius bagi kita semua,” ujarnya, dikutip dari laman DPR RI.

Ia mengusulkan pengawasan terhadap lalu lintas keberangkatan warga negara Indonesia perlu diperkuat, terutama terhadap calon penumpang yang menggunakan modus perjalanan wisata ke negara tertentu sebelum melanjutkan perjalanan ke negara lain untuk bekerja secara ilegal.

Berdasarkan pengamatannya, ada pola keberangkatan yang kerap digunakan oleh calon pekerja migran nonprosedural, yakni berangkat ke Malaysia dengan alasan kunjungan atau wisata, kemudian melanjutkan perjalanan melalui jalur darat menuju negara lain seperti Kamboja. Modus tersebut dinilai menjadi celah yang dimanfaatkan jaringan TPPO.

“Kami mendorong adanya kerja sama yang lebih erat antara pihak imigrasi, aparat penegak hukum, dan otoritas negara tujuan, termasuk Malaysia, untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya praktik-praktik seperti ini,” katanya.

Politisi Partai Golkar juga mengusulkan agar dilakukan pengetatan pemeriksaan terhadap penumpang yang bepergian ke luar negeri dengan visa kunjungan, termasuk memastikan adanya tiket kepulangan sebagai salah satu indikator bahwa perjalanan tersebut benar-benar untuk tujuan wisata atau kunjungan sementara.

Dalam kesempatan itu, Maruli memberikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara atas berbagai langkah yang telah dilakukan dalam upaya pencegahan TPPO dan pengawasan terhadap lalu lintas orang asing maupun warga negara Indonesia yang keluar masuk wilayah Indonesia.

Berdasarkan paparan yang disampaikan jajaran Imigrasi Sumatera Utara, “Sepanjang tahun 2026 hingga pertengahan tahun telah dilakukan berbagai upaya pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian. Data yang dipaparkan menunjukkan tingginya mobilitas warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang memerlukan pengawasan secara berkelanjutan,” ucapnya

Selain itu, ia juga mengapresiasi pelaksanaan koordinasi lintas sektor yang melibatkan berbagai instansi terkait dalam rangka memperkuat pencegahan TPPO serta mengawasi keberadaan orang asing di wilayah Sumatera Utara.

“Kami melihat koordinasi dan audiensi yang dilakukan dengan berbagai pihak sangat baik. Pendataan, sosialisasi kepada masyarakat, serta penguatan fungsi intelijen keimigrasian perlu terus ditingkatkan agar potensi pelanggaran dapat dideteksi sejak dini,” ungkapnya.

Ia pun menegaskan bahwa terhadap warga negara asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal atau melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan visanya dapat dikenakan sanksi administratif berupa deportasi. Sementara apabila ditemukan unsur pidana, maka dapat diproses sesuai ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku.

Melalui kunjungan kerja ini, Komisi XIII DPR berharap pengawasan keimigrasian di Sumatera Utara semakin efektif dalam melindungi warga negara Indonesia dari ancaman TPPO, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas orang yang keluar masuk wilayah Indonesia.

Diketahui, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TimPORA) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026. Kegiatan ini mengusung tema “Peran Strategis TIMPORA dalam Mendukung Penegakan Hukum di Provinsi Sumatera Utara”.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan, dalam sambutannya menegaskan bahwa Sumatera Utara memiliki posisi geopolitik dan geostrategis yang sangat vital sebagai salah satu pintu gerbang Indonesia bagian barat.

Dengan keberadaan bandara internasional, pelabuhan laut, serta wilayah yang berbatasan langsung dengan Selat Malaka, dinamika pergerakan orang asing di wilayah ini tergolong tinggi dan kompleks.

Melalui koordinasi Timpora, hal ini tidak hanya mempersempit ruang gerak pelanggaran izin tinggal atau aktivitas ilegal warga asing, tetapi juga memberikan efek getar (deterrent effect) bagi para pelaku kejahatan. Sinergi yang terjalin dalam Timpora dan Operasi Gabungan ini menjadi jaminan bahwa Sumatera Utara tetap menjadi wilayah yang aman, tertib, dan kondusif.

Berdasarkan data sepanjang Januari-Agustus 2025 terkait penundaan 1.895 WNI, ada mitigasi supaya mereka tidak beralih ke jalur laut ilegal di Sumatera Utara. Namun, upaya ini dinilai tidak cukup hanya dengan pengawasan di bandara.

Strategi yang lebih efektif, menurutnya, berupa pengawasan berlapis, yaitu integrasi watchlist keimigrasian, patroli wilayah pesisir, penindakan jaringan perekrut, pendampingan BP3MI pasca-penundaan, serta sistem peringatan dini berbasis daerah asal.

Dengan pendekatan tersebut, pengawasan tidak berhenti pada saat keberangkatan digagalkan, tetapi berlanjut hingga risiko TPPO benar-benar dapat ditekan. Demi mencegah percobaan keberangkatan melalui jalur tikus, Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Medan melakukan hal-hal sebagai berikut, Edukasi melalui TIMPORA, tidak hanya TIMPORA Kabupaten/Kota tetapi juga hingga pada tingkat Kecamatan. []

Leave a Reply