Menperin Agus Gumiwang Usul Sorong, Bitung, dan Kupang Jadi Pintu Masuk Impor Baru, Ini Alasannya

KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) mengupayakan penataan kembali pelabuhan masuk impor (entry point) bagi barang konsumsi tertentu sebagai langkah memperkuat pengawasan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (8/6/2026), mengatakan kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan pengendalian impor, sekaligus memperbaiki tata kelola logistik nasional dan mengoptimalkan kapasitas pelabuhan di luar Pulau Jawa.

“Ini sudah kami terus-menerus perjuangkan dan akan terus kami perjuangkan, yaitu inisiasi penataan kembali pelabuhan masuk impor atau entry point bagi barang konsumsi tertentu, guna meningkatkan efektivitas pengawasan dan pengendalian impor, sekaligus perbaikan tata kelola logistik nasional,” kata dia, dikutip dari Antaranews.

Menurut dia, pihaknya mengusulkan Pelabuhan Sorong, Bitung, dan Kupang sebagai alternatif entry point impor, yang memiliki utilisasi pelabuhan yang relatif rendah yakni masing-masing 23,09 persen, 34,7 persen, dan 32,6 persen.

“Sehingga kalau nanti diputuskan entry point, kami berharap nanti akan ada pertumbuhan ekonomi baru di kota-kota yang memang kami tujukan menjadi entry point, yaitu Sorong, Bitung dan juga Kupang,” ujarnya.

Menperin menyampaikan, hal yang diinisiasi pihaknya ini merupakan bagian dari upaya menjaga industri dalam negeri, mengingat 80 persen produk industri nasional masih bergantung pada pasar domestik.

Lebih lanjut, disampaikan dia pula, pemerintah turut mencermati potensi terjadinya trade diversion atau pengalihan arus perdagangan internasional yang dapat memicu masuknya produk-produk konsumsi dari berbagai negara ke pasar domestik Indonesia.

“Oleh sebab itu penguatan daya saing industri dan perlindungan terhadap pasar domestik perlu terus-menerus kita perkuat dan penguatannya harus secara terukur dan berimbang,” kata dia.

“Tujuannya bukan hanya untuk menjaga keberlangsungan produksi industri dalam negeri, tetapi juga untuk memastikan bahwa pasar domestik benar-benar menjadi ruang tumbuh bagi industri dalam negeri dan menjadi tuan rumah di negara sendiri,” katanya lagi.

Selain itu, untuk menjaga keberlangsungan industri nasional, Agus mengungkapkan pihaknya bersama kementerian dan lembaga terkait tengah menjalankan langkah strategis lainnya yakni, memperkuat insentif fiskal dan nonfiskal guna menjaga daya saing dan keberlanjutan investasi industri manufaktur.

Selanjutnya melakukan pengendalian dan pembatasan impor secara terukur, khususnya terhadap barang konsumsi atau barang jadi yang telah mampu diproduksi industri dalam negeri.

Ia menambahkan, salah satu instrumen yang banyak digunakan berbagai negara untuk melindungi industrinya adalah Technical Barriers to Trade (TBT).

Menurut dia, Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen serupa, seperti penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI), pengawasan di pintu masuk, hingga kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Namun demikian, Menperin Agus menilai instrumen perlindungan industri Indonesia masih relatif terbatas dibandingkan negara lain. Berdasarkan data Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) per April 2026, Indonesia hanya memiliki 142 instrumen TBT.

“Jumlah ini masih jauh atau sangat rendah dibandingkan negara-negara yang kita pahami market-nya liberal, di mana Amerika memiliki lebih dari 2.000 instrumen TBT, Tiongkok memiliki 1.600 instrumen TBT, Korea 1.100, Thailand 760, kita hanya 142,” ungkapnya.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan masih terbukanya ruang kebijakan yang cukup besar untuk memperkuat instrumen perlindungan industri nasional secara terukur, selektif, dan tetap sejalan dengan ketentuan perdagangan internasional. []

Leave a Reply