ANGGOTA Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga menegaskan pentingnya negara segera menghadirkan regulasi yang mampu melindungi hak cipta dan karya anak bangsa di tengah pesatnya perkembangan akal imitasi atau artificial intelligence (AI).
Hal itu disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Rapat tersebut membahas kebijakan menghadapi dampak kecerdasan buatan terhadap hak cipta dan optimalisasi penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) pada ekosistem digital.
Dalam keterangannya, Umbu menilai perkembangan AI telah memasuki hampir seluruh aspek kehidupan, mulai dari pendidikan, seni, industri kreatif, hingga produksi konten digital.
“Ke depan kita harus merancang undang-undang yang mengatur bagaimana hak kekayaan intelektual, hak cipta atau karya-karya anak bangsa di segala bidang itu bisa dilindungi,” ujar Umbu, dikutip dari laman DPR RI.
Menurutnya, teknologi AI saat ini mampu menghasilkan berbagai bentuk karya secara instan, mulai dari tulisan, musik, desain visual, animasi, hingga analisis akademik. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menggerus hak ekonomi dan moral para pencipta apabila tidak diatur secara jelas melalui regulasi nasional.
Ia mencontohkan penggunaan AI generatif yang kini semakin luas di dunia pendidikan. Mahasiswa maupun masyarakat umum disebut dapat dengan mudah memperoleh rancangan skripsi, jurnal, hingga disertasi hanya dengan memasukkan perintah tertentu ke dalam aplikasi AI.
“Nah ini perlu kita antisipasi. Peran dosen, peran anak-anak muda kita yang harusnya belajar meneliti secara langsung, jangan hanya mengetik di kecerdasan buatan dan bertanya di situ,” kata Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Fenomena tersebut memang menjadi perhatian global dalam beberapa tahun terakhir. Berbagai platform AI generatif berkembang pesat dan digunakan jutaan pengguna di seluruh dunia.
Di sektor kreatif, sejumlah musisi, penulis, ilustrator, dan perusahaan media internasional telah menggugat perusahaan AI karena karya mereka diduga digunakan sebagai data pelatihan tanpa izin ataupun kompensasi.
Di Uni Eropa, regulasi AI Act mulai diterapkan untuk mengatur transparansi penggunaan data pelatihan AI, termasuk kewajiban menghormati hak cipta. Sementara di Amerika Serikat, perdebatan mengenai status kepemilikan karya hasil AI masih berlangsung di pengadilan maupun lembaga hak cipta.
Umbu menilai Indonesia perlu segera memperbarui kerangka hukum agar tidak tertinggal menghadapi perubahan teknologi tersebut. Ia menyoroti bahwa Undang-Undang Hak Cipta saat ini masih mendefinisikan pencipta sebagai manusia, sementara perkembangan AI telah melahirkan karya-karya yang diproduksi oleh sistem digital atau mesin.
“Kita perlu mendefinisikan tentang kecerdasan buatan ini. Penciptanya dalam mesin, elektronik, atau digitalisasi, nah ini perlu kita rumuskan dalam undang-undang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Umbu juga mendorong adanya mekanisme pengawasan terhadap produk-produk AI luar negeri yang beroperasi di Indonesia. Menurutnya, pemerintah perlu memiliki sistem pengendalian atau “portal” regulasi yang dapat memastikan platform AI tunduk pada hukum nasional, termasuk terkait pembayaran royalti atas penggunaan karya anak bangsa.
Ia menegaskan negara harus hadir untuk memberikan perlindungan terhadap para kreator Indonesia agar karya mereka tidak digunakan secara bebas tanpa izin dan kompensasi yang layak.
“Agar mereka diterapkan royalti atau diblok jika tidak mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia dalam melindungi anak bangsa,” tegasnya.
Selain itu, Komisi XIII DPR RI juga berencana menggelar forum diskusi dan focus group discussion (FGD) lanjutan untuk merumuskan batas yang lebih jelas antara karya manusia dan karya yang dihasilkan AI.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan regulasi hak cipta Indonesia tetap relevan menghadapi transformasi digital yang berkembang sangat cepat. []











