Abraham Sridjaja Desak Kejelasan Wewenang dan Pengawasan dalam RUU Siber

ANGGOTA Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja menyoroti sejumlah aspek krusial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS), khususnya terkait kejelasan kelembagaan, ketentuan pidana, perlindungan pelapor kerentanan siber, hingga pengawasan dan akuntabilitas pelaksanaan regulasi tersebut.

Hal itu disampaikan Abraham dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPR RI bersama para pakar dan akademisi di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Selasa (26/5/2026), dalam rangka menyerap masukan atas substansi RUU KKS. Hadir sebagai narasumber yakni Edmon Makarim, Yudho Giri Sucahyo, dan Dadan Umar Daihani.

Abraham mengapresiasi berbagai masukan yang telah disampaikan para narasumber. Menurutnya, pembahasan RUU KKS masih membutuhkan banyak penyempurnaan agar dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan memberikan kepastian hukum.

“Saya telah membaca naskah akademik dan RUU KKS. Saya melihat memang perlu penjelasan secara jelas siapa instansi pemerintah yang berwenang melakukan keamanan dan ketahanan siber,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini, dikutip dari laman DPR RI.

Ia mempertanyakan apakah perlu ditambahkan bab khusus mengenai kelembagaan dalam RUU tersebut. Menurut Abraham, kejelasan peran Badan Siber dan Sandi Negara sebagai koordinator harus diatur secara tegas dalam undang-undang, bukan sekadar didelegasikan ke peraturan pemerintah.

Selain itu, ia menyoroti keberadaan NSOC yang disebut dalam Pasal 15, namun belum dijelaskan secara rinci mengenai kewenangan, fungsi, serta perannya dalam sistem keamanan siber nasional.

“Kalau ada lebih dari 20 pasal yang menyebutkan instansi yang berwenang, maka perlu dipertimbangkan apakah harus dibuat bab khusus agar tidak menimbulkan multitafsir,” katanya.

Dalam aspek penegakan hukum, Abraham menekankan bahwa ketentuan pidana harus benar-benar menjadi ultimum remedium sebagaimana tercantum dalam naskah akademik. Ia meminta penjelasan lebih rinci mengenai gradasi sanksi administratif dan pidana agar tidak terjadi overcriminalization.

“Kalau langsung memuat ancaman pidana maksimal 20 tahun, menurut saya itu bukan lagi ultimum remedium. Harus ada tahapan yang jelas,” tegasnya.

Abraham juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi pihak yang secara sukarela melaporkan kerentanan atau insiden siber demi kepentingan nasional. Menurutnya, individu yang menemukan celah keamanan dan melaporkannya secara bertanggung jawab tidak boleh menjadi objek pemidanaan.

“Kalau ada anak bangsa menemukan kelemahan sistem dan menyampaikannya secara sukarela, tentu tidak boleh dikenakan ketentuan pidana. Ini perlu formula pengaturannya,” ujarnya.

Terkait krisis siber, Abraham meminta kejelasan mekanisme penetapan status krisis oleh Presiden, termasuk siapa pihak yang berwenang mengusulkan penetapan tersebut dan batasan waktunya. “Kalau tidak diatur secara jelas, ini bisa menimbulkan ambiguitas yang berbahaya,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan aspek akuntabilitas dan pengawasan, terutama terkait kewenangan pemantauan anomali trafik internet sebagaimana diatur dalam Pasal 52. Menurutnya, perlu batasan yang tegas agar pengawasan tidak masuk ke ranah komunikasi pribadi warga negara.

Selain itu, Abraham meminta penjelasan lebih detail mengenai ruang lingkup kerja sama internasional pada Pasal 51, termasuk batasan pertukaran informasi dan penguatan kapasitas.

Pada pembahasan Pasal 35 terkait kecerdasan artifisial (AI), ia menyoroti pentingnya pengaturan aspek etika, termasuk kemungkinan kewajiban human review dan mekanisme asesmen terhadap produk berbasis AI.

Masukan tersebut, lanjut Abraham, diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan RUU KKS agar regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat keamanan siber nasional sekaligus tetap menjamin akuntabilitas, perlindungan hak sipil, dan kepastian hukum. []

Leave a Reply