Firman Soebagyo Bersyukur, RUU Pemerintahan Aceh Akhirnya Tuntas di Panja

Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh (RUU PA) di tingkat Panitia Kerja (Panja) resmi dituntaskan pada Selasa (26/5/2026). Rampungnya pembahasan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum terkait pengelolaan dan keberlanjutan Otonomi Khusus Aceh ke depan.

Anggota Panja RUU Pemerintahan Aceh sekaligus Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, menyambut tuntasnya pembahasan RUU tersebut dengan penuh rasa syukur. Menurutnya, penyelesaian di tingkat Panja merupakan hasil kerja bersama yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan serta aspirasi masyarakat Aceh.

“Alhamdulillah, Panja RUU PA telah mampu menyelesaikan pembahasan RUU ini hingga tuntas pada hari ini,” ujar Firman.

Firman menilai, proses pembahasan RUU PA tidak terlepas dari kontribusi aktif berbagai elemen masyarakat Aceh yang selama ini turut memberikan masukan dan pandangan konstruktif. Keterlibatan pemerintah daerah, legislatif daerah, hingga tokoh masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam memperkaya substansi rancangan regulasi tersebut.

“Terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat Aceh, mulai dari Gubernur dan DPRA, para Bupati dan Wali Kota, serta tokoh masyarakat yang secara proaktif telah memberikan masukan, kontribusi, dan pemikiran yang produktif dan positif terhadap pembahasan RUU ini hingga selesai menjadi inisiatif DPR,” katanya.

Lebih lanjut, Firman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI ini berharap pembahasan yang telah diselesaikan di tingkat Panja dapat segera ditindaklanjuti pemerintah melalui proses harmonisasi regulasi. Ia menekankan pentingnya percepatan penerbitan Surat Presiden (Surpres) agar pembahasan dapat berlanjut dan RUU Pemerintahan Aceh segera memperoleh kepastian hukum melalui pengesahan di DPR RI.

“Semoga RUU ini dapat menjadi landasan hukum terhadap pengelolaan perpanjangan Otonomi Khusus Aceh. Semoga pemerintah segera menyelesaikan harmonisasi dan Presiden dapat segera menurunkan Surpres, sehingga RUU PA dapat segera dibahas di Panja dan DPR segera mengesahkannya menjadi UU,” tutup legislator asal Pati, Jawa Tengah ini. {golkarpedia}

Leave a Reply