ANGGOTA Komisi VI DPR RI Ahmad Labib menilai langkah pemerintah untuk membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru khusus menangani ekspor penting untuk memperkuat kedaulatan sumber daya alam (SDA) Indonesia.
Menurut dia, Indonesia membutuhkan instrumen perdagangan nasional yang lebih terintegrasi agar ekspor sumber daya alam tidak lagi berjalan parsial dan rentan terhadap kebocoran penerimaan negara.
“Pembentukan BUMN ekspor di bawah Danantara dapat menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat sistem perdagangan nasional,” kata Labib dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/5/2026), dikutip dari Antaranews.
Dia menilai tata niaga ekspor komoditas strategis Indonesia selama ini masih menghadapi berbagai persoalan struktural, mulai dari praktik praktik underpricing (penetapan harga di bawah nilai pasar), lemahnya kontrol rantai perdagangan internasional, kebocoran devisa hasil ekspor hingga rendahnya posisi tawar di pasar global.
Kondisi tersebut, kata dia, menyebabkan nilai tambah dari kekayaan alam nasional belum sepenuhnya memberikan pendapatan maksimal bagi negara.
“Kehadiran perusahaan negara yang berfungsi sebagai agregator sekaligus pengelola perdagangan ekspor SDA strategis diharapkan mampu mendorong optimalisasi keuntungan perdagangan global bagi pendapatan negara,” tuturnya.
Ia mengharapkan pembentukan BUMN baru tersebut tidak hanya sebagai instrumen pengawasan, tetapi juga mampu menjadi perusahaan negara yang berorientasi pada penguatan tata kelola perdagangan ekspor komoditas strategis Indonesia.
Melalui mekanisme satu pintu, ekspor komoditas tertentu seperti batu bara, minyak sawit mentah (CPO), nikel hingga paduan besi (ferroalloy) diharapkan dapat berjalan dalam sistem perdagangan nasional yang lebih terintegrasi dan terkoordinasi.
Legislator bidang perdagangan itu menilai model tersebut berpotensi memperkuat posisi tawar Indonesia dalam menentukan harga ekspor sekaligus meminimalisasi praktik permainan harga yang merugikan negara.
Negara, kata dia, juga akan memiliki kontrol yang lebih kuat terhadap arus perdagangan, devisa hasil ekspor serta sinkronisasi data perpajakan dan transaksi internasional secara lebih transparan dan akuntabel.
Menurut Labib, pembentukan BUMN ekspor juga dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat kedaulatan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian geopolitik dan persaingan perdagangan global yang semakin ketat.
Namun demikian, dia mengingatkan agar implementasi kebijakan tersebut tetap dirancang secara profesional dan tidak menimbulkan hambatan birokrasi baru bagi pelaku usaha nasional.
Untuk itu, ia mendorong pemerintah melibatkan asosiasi eksportir, pelaku industri serta sektor hilirisasi dalam penyusunan skema operasional sehingga kebijakan tersebut dapat berjalan efektif, efisien, dan tetap mendukung daya saing ekspor Indonesia.
“Yang terpenting adalah bagaimana negara dapat hadir melalui BUMN ekspor untuk memperkuat tata kelola SDA secara lebih strategis, transparan, dan berpihak pada kepentingan nasional sehingga kekayaan alam Indonesia dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih optimal bagi negara dan masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA. Salah satu aturannya, BUMN menjadi eksportir tunggal untuk komoditas minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi.
Presiden mengumumkan itu dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Rabu, saat menyampaikan pidato Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027.
“Kita wajibkan, harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal. Dalam artian, hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut,” kata Presiden. []











