MENTERI Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengumumkan bahwa YouTube, yang berada di bawah Google, kini telah mematuhi kebijakan pembatasan akses untuk pengguna di bawah 16 tahun.
“Pada intinya adalah kami ingin menyampaikan bahwa pada hari ini pemerintah mengapresiasi karena YouTube, tentu di bawah Google sudah menyampaikan surat kepatuhan. Dan dengan demikian Google sudah sekali lagi memberikan komitmen kepatuhan,” ujar Meutya dalam jumpa pers di kantor Komdigi, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Meutya menyampaikan, YouTube sebenarnya sejak awal sudah ingin bekerja sama dan patuh pada hukum di Indonesia. Hanya saja, kata dia, YouTube perlu waktu untuk melakukan perubahan-perubahan.
“Dan hari ini memang secara perubahan kasat matanya yang bisa dilihat adalah untuk notifikasi atau pemberitahuan batas usia minimum 16 tahun sudah dilakukan oleh platform YouTube,” jelasnya, dikutip dari Kompas.
“Berikutnya juga YouTube sudah memberikan rencana untuk deaktivasi dari akun-akun dan juga sekaligus menyampaikan bahwa akan mengeliminir ke depannya juga iklan-iklan yang menargetkan anak-anak dan remaja. Jadi ini tadi yang disampaikan, kami akan terus berkomunikasi dalam rangka penegakan dari aturan ini,” sambung Meutya.
Dengan demikian, kata Meutya, keseluruhan tujuh platform, mulai dari X, Bigo Live, Meta (Instagram, Facebook, Threads, TikTok, YouTube) sudah memberikan komitmen kepatuhan untuk bersama-sama melindungi anak-anak Indonesia di ranah digital.
“Tadi disampaikan juga oleh Google bahwa model aturan Indonesia mereka lihat baik dan bagus untuk menjadi contoh di negara-negara lain. Kemudian kami perlu tambahkan juga Roblox masih berkomunikasi dan mudah-mudahan dalam waktu dekat kita juga bisa melihat kepatuhan yang sama,” imbuhnya.
Sebagai informasi, pembatasan akses pengguna merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). []











