Revisi UU Kripto Dikebut! Eric Hermawan Targetkan Rampung April 2026, Investor Wajib Tahu

ANGGOTA Komisi XI DPR RI Eric Hermawan menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan untuk merampungkan pembahasan revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada Masa Sidang IV Tahun Sidang 2025-2026.

Seperti yang telah diumumkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, Masa Sidang IV Tahun Sidang 2025-2026 dimulai sejak 10 Maret 2026 hingga 21 April 2026. Sementara itu, Komisi XI DPR RI membidangi sektor keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan.

“Saat ini memang revisi UU P2SK (terutama terkait aset) kripto ini lagi digodok. Target kami di DPR (pembahasan tersebut pada) masa sidang ini selesai,” kata Eric Hermawan dalam konferensi pers usai Pembukaan Bulan Literasi Kripto 2026 di Jakarta, Selasa (7/4/2026), dikutip dari Antaranews.

Ia menuturkan, sejumlah poin utama dalam pembahasan revisi tersebut adalah pelindungan konsumen dan investor hingga pengaturan bursa kripto (crypto exchange).

Pihaknya berharap UU P2SK hasil revisi tersebut nantinya dapat menjadi kerangka peraturan (regulatory framework) yang lebih kuat untuk pengembangan ekosistem kripto dalam negeri, sehingga dapat menarik lebih banyak investor, terutama dari kalangan generasi muda.

“Harapan kami juga bahwa investasi kripto ini menjadi alternatif kaum muda untuk berinvestasi,” ucap Eric Hermawan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Adi Budiarso mengatakan bahwa pemerintah dan DPR RI tengah bekerja secara progresif untuk membangun regulasi sistem keuangan nasional yang solid.

Ia menuturkan, revisi undang-undang tersebut salah satunya dilakukan untuk meningkatkan pelindungan konsumen, memberantas aktivitas keuangan ilegal, hingga kepatuhan terhadap regulasi Financial Action Task Force (FATF).

“Makanya, pimpinan DPR minta masukan kepada kami untuk menyempurnakan regulatory framework yang mungkin bisa kita tingkatkan,” ujar Adi Budiarso.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan, revisi UU P2SK merupakan inisiatif DPR sebagai tindak lanjut atas adanya uji materiil (judicial review) terhadap UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Meski demikian, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam pembahasan ini tetap berasal dari pemerintah.

Adapun sejumlah isu yang menjadi fokus pembahasan revisi UU P2SK antara lain pengaturan aset digital, bursa kripto, serta penguatan pasar modal.

Selain itu, salah satu materi yang menjadi objek judicial review adalah mekanisme penyusunan anggaran di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Kemudian bagaimana diakomodasinya sistem KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) baru di dalam penegakan hukum di sektor keuangan, di mana KUHAP yang baru itu kan mengedepankan restorative justice dan ini harus diakomodasi di sektor keuangan,” imbuh Misbakhun. []

Leave a Reply