Gubernur Ansar Ahmad Evaluasi HPM Pasir Kuarsa di Kepri Usai Harga Ekspor Anjlok

PEMERINTAH Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) sedang mengkaji kemungkinan evaluasi Harga Patokan Mineral (HPM) pasir kuarsa menyusul adanya permintaan sejumlah perusahaan pertambangan akibat anjloknya harga ekspor komoditas mineral bukan logam jenis tertentu tersebut.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyatakan, evaluasi HPM pasir kuarsa itu tidak dapat dilakukan secara cepat, karena harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kepentingan daerah serta kepatuhan terhadap regulasi.

“Kita sedang kaji dulu, karena menurunkan harga patokan itu harus penuh dengan kehati-hatian,” kata Ansar di sela kunjungan kerjanya di Natuna, Sabtu (4/4/2026).

Mantan anggota DPR RI itu menegaskan, kebijakan terkait HPM harus melalui kajian komprehensif dengan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk lembaga pengawas guna mencegah potensi persoalan di kemudian hari.

“Jangan sampai nanti ada kecurigaan kenapa gubernur menurunkan HPM, maka itu kita harus ada kajian yang betul-betul matang,” ujarnya, dikutip dari Antaranews.

HPM merupakan acuan harga dalam penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang menjadi dasar penghitungan kewajiban keuangan perusahaan, termasuk pajak daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pada pasal 21 ayat (1), (2), dan (3) disebutkan bahwa dasar pengenaan pajak MBLB adalah nilai jual hasil pengambilan MBLB yang dihitung perkalian volume atau tonase pengambilan MBLB dengan harga patokan tiap jenis MBLB pada mulut tambang yang berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.

Saat ini, disparitas antara HPM MBLB, khususnya komoditas pasir kuarsa di Kepri dengan daerah-daerah lain di Indonesia, misalnya di Kabupaten Natuna adalah Rp250.000 per ton dan Kabupaten Lingga sebesar Rp210.000 per ton.

Sementara, rata-rata HPM pasir kuarsa di Kalimantan Barat, yaitu Rp66.038 per ton untuk Kabupaten Sambas, Rp26.415 per ton untuk Kabupaten Ketapang, dan Rp69.434 per ton untuk Kabupaten Mempawah.

HPM pasir kuarsa di Kepri juga jauh lebih tinggi dari Bangka Belitung, yaitu Rp50.000 per ton dan di Kalimantan Tengah sebesar Rp300,000 per kubik atau setara dengan Rp113.208 per ton.

Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah perusahaan pasir kuarsa di Kepri, khususnya di Natuna dan Lingga yang sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap eksplorasi mencapai angka seratusan perusahaan.

Namun, hingga akhir tahun 2025 baru tiga perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor pasir kuarsa ke China. Ketiga perusahaan tersebut, adalah PT. Indonusa Karisma Jaya dan PT. Multi Mineral Indonesia, masing-masing di Natuna, serta PT. Tri Tunas Unggul di Lingga. []

Leave a Reply