OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan 8 (delapan) program prioritas dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Rabu (1/4/2026).
Program prioritas tersebut mencakup peningkatan pembiayaan Sektor Jasa Keuangan (SJK), penguatan ekosistem dan pembiayaan UMKM, pendalaman pasar keuangan, pengembangan ekonomi hijau, pengembangan keuangan digital, pengembangan SJK syariah, penguatan literasi dan inklusi keuangan, hingga penegakan hukum.
Dalam kesempatan ini, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin, menyampaikan dukungan terhadap arah kebijakan yang disampaikan OJK.
“Pada dasarnya, kami mendukung berbagai program prioritas ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran SJK. Namun, yang tidak kalah penting adalah bagaimana memastikan setiap program dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat maupun industri jasa keuangan,” ujar Puteri melalui rilis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Lebih lanjut, Puteri juga mendorong OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) untuk segera menuntaskan proposal yang diajukan kepada Morgan Stanley Capital International (MSCI), sebagai langkah untuk memperkuat posisi dan meningkatkan daya tarik pasar modal Indonesia.
“Penyelesaian proposal kepada MSCI ini menjadi penting, mengingat dampaknya terhadap persepsi investor domestik dan global. Kami berharap upaya yang dilakukan dapat memperbaiki sentimen pasar dan menjaga stabilitas di tengah dinamika global yang masih cukup tinggi,” ujar Puteri.
Pada kesempatan ini, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan OJK bersama SRO terus menjalin komunikasi secara rutin dengan MSCI. Ia juga menyebut bahwa OJK berencana untuk kembali melakukan pertemuan dengan MSCI untuk menjelaskan program yang telah dijalankan.
“Ke depan, kami akan terus melakukan perbaikan. Misalnya soal keterbukaan data, kita akan coba dari 9 menjadi 28. Namun, ternyata bisa kita granularkan lagi menjadi 35 subsektor. Harapannya ini bisa menjadi concern MSCI tentang keterbukaan emiten di bursa,” ungkap Friderica.
Menutup keterangannya, Puteri juga mengingatkan OJK terkait kewajiban spin off Unit Usaha Syariah (UUS) pada perusahaan asuransi yang harus diselesaikan paling lambat pada akhir 2026, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2023.
Menurut data OJK, masih terdapat sekitar 20 perusahaan asuransi yang bahkan belum mengajukan skema spin off UUS. “Artinya, dengan waktu yang semakin terbatas, tentu OJK perlu menyiapkan langkah-langkah yang lebih konkret untuk memastikan proses ini dapat berjalan sesuai target,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini. []











