Zulfikar Arse Sadikin Tegaskan Revisi 15 RUU Kabupaten/Kota Bukan untuk Bentuk Daerah Otonomi Baru

WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menegaskan bahwa penyusunan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota dilakukan secara terbatas dan terfokus pada substansi yang telah disepakati bersama pemerintah.

Pasalnya, proses penyusunan RUU telah melalui tahapan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dengan melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, serta kalangan akademisi di masing-masing daerah yang menjadi objek pengaturan.

“Ketika kita menyusun 15 RUU ini, kita sudah datang ke pemerintah daerah masing-masing dalam rangka proses legislasi untuk menyerap aspirasi. Tidak hanya dengan pemda, tetapi juga dengan masyarakat dan akademisi,” ujar Zulfikar dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi 15 RUU Kabupaten/Kota dengan agenda penjelasan pengusul dan presentasi tim ahli atas hasil kajian harmonisasi di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa seluruh masukan yang diterima selama proses penyusunan tetap berada dalam koridor yang telah disepakati antara DPR dan pemerintah. Karena itu, pembahasan RUU tidak berkembang ke substansi lain di luar empat pokok materi yang menjadi ruang lingkup perubahan.

Politisi Fraksi Partai Golkar itu menegaskan bahwa revisi terhadap undang-undang daerah otonom tidak dimaksudkan untuk membuka peluang pembentukan daerah otonomi baru. Menurutnya, tujuan utama perubahan adalah memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi daerah-daerah yang telah ada agar mampu menjalankan pemerintahan dan pelayanan masyarakat secara lebih efektif.

“Kita juga sudah menegaskan bahwa ini bukan pembentukan daerah otonomi baru. Tetapi memang diperlukan agar daerah-daerah yang sudah ada itu memiliki kepastian hukum sehingga bisa makin baik dalam mengatur roda pemerintahan dan masyarakat masing-masing,” tegasnya, dikutip dari laman DPR RI.

Terkait sejumlah masukan mengenai kekhususan daerah tertentu, termasuk aspirasi mengenai desa adat di Bali, Zulfikar menyampaikan bahwa hal tersebut telah diakomodasi dalam aspek karakteristik masing-masing daerah tanpa keluar dari substansi utama yang menjadi fokus revisi.

Ia menambahkan bahwa pengaturan mengenai desa adat pada dasarnya juga telah diatur dalam berbagai regulasi lain, seperti Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Desa, sehingga tidak memerlukan perluasan materi yang berpotensi mengubah arah pembahasan RUU.

Lebih lanjut, Zulfikar menjelaskan bahwa terdapat dua tujuan utama dalam perubahan 15 RUU Kabupaten/Kota tersebut. Pertama, memperbarui dasar hukum pembentukan daerah yang sebagian masih merujuk pada regulasi lama. Kedua, menyelaraskan nomenklatur daerah otonom dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku saat ini.

“Sekali lagi, ini bukan undang-undang untuk membentuk daerah otonomi baru. Fokusnya lebih kepada dua hal saja, mengubah dasar hukumnya dan menyamakan nomenklatur daerah otonomi,” jelasnya.

Ia menerangkan bahwa sejumlah daerah masih menggunakan dasar hukum yang lahir pada masa berlakunya Konstitusi RIS maupun Undang-Undang Dasar Sementara. Oleh karena itu, penyesuaian perlu dilakukan agar seluruh daerah memiliki landasan hukum yang selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen. []

Leave a Reply