Zulfikar Arse Sadikin Dorong Revisi UU Pemilu Disatukan dengan UU Pilkada dan Partai Politik

KOMISI II DPR RI berharap pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dilakukan dengan metode kodifikasi.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse mengatakan, pembahasan yang dilakukan sejak 2026 akan memberi waktu lebih panjang bagi parlemen dan pemerintah untuk menyiapkan perubahan secara menyeluruh.

“Mudah-mudahan mulai 2026 itu sudah bisa dikerjakan. Karena semakin kita punya banyak waktu untuk menyusun sekaligus membahas perubahan Undang-Undang Pemilu, akan semakin bagus untuk semua,” kata Zulfikar, saat ditemui di Gedung DPR RI, pada Selasa (7/10/2025), dikutip dari Kompas.

“Kita akan bisa lebih fokus dan memperbincangkan secara lebih mendalam soal perubahan undang-undang pemilu tersebut,” sambung dia.

Dia pun berharap semangat perubahan UU Pemilu nanti juga mencakup penyatuan sejumlah regulasi kepemiluan ke dalam satu naskah hukum melalui metode kodifikasi, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJMN.

“Syukur kalau semangat kita melakukan perubahan undang-undang pemilu itu dengan memasukkan juga undang-undang pilkada ke dalamnya dan undang-undang partai dalam metode kodifikasi sesuai dengan Undang-Undang RPJMN Nomor 59/2024,” ungkap Arse.

Politikus Partai Golkar itu mengingatkan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa pemilu dan pilkada kini berada dalam satu rezim hukum. Oleh karena itu, kewenangan lembaga penyelenggara pemilu, misalnya KPU dan Bawaslu dalam dua arena tersebut seharusnya diseragamkan dalam satu undang-undang.

“MK sendiri mengatakan pemilu itu tinggal satu rezim, tidak ada lagi rezim pilkada. Yang ada ya rezim pemilu. Kewenangan Bawaslu dalam pilkada pun sekarang sudah sama dengan kewenangan Bawaslu di pemilu,” kata Arse.

“Jadi, kita harus berpikir bahwa perubahan UU Pemilu ini juga perlu memasukkan UU Pilkada dan UU Partai Politik ke dalam satu naskah undang-undang dalam metode kodifikasi,” sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, DPR RI telah menyetujui 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk Prolegnas Prioritas 2026, termasuk revisi UU Pemilu. Sejumlah RUU lain yang masuk daftar prioritas antara lain RUU Transportasi Online dan RUU Pekerja Lepas.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Kelima Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung sebelumnya menegaskan bahwa revisi terhadap tiga undang-undang terkait kepemiluan perlu segera dilakukan menjelang Pemilu 2029. Ketiganya adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Menurut Doli, pembahasan revisi idealnya sudah dimulai pada 2026 karena tahapan Pemilu 2029 akan dimulai paling lambat Agustus 2026.

“Kalau ngikutin peraturan yang sekarang, tahapan pemilu itu dimulai awal, 20 bulan sebelum pemilihan. Dan satu tahun sebelum itu sudah harus dimulai seleksi penyelenggara pemilu. Nah, itu ancer-ancernya bulan Agustus 2026,” kata Doli, dalam sebuah diskusi, Rabu (20/8/2025).

Dia menambahkan, proses revisi tiga undang-undang tersebut juga harus merespons sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi terkait kepemiluan. “Setahun ini menurut saya sudah lah waktu yang cukup. Kalau nggak bisa dua tahun, satu tahun setengah atau satu tahun menurut saya masih ideal lah ya untuk bicarakan itu secara menyeluruh,” ujar dia. []