Yudha Novanza Soroti Dugaan Pelanggaran HGU Sawit Pemicu Konflik Agraria di Sumsel

ANGGOTA Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Yudha Novanza Utama menyoroti terkait dugaan pelanggaran kewajiban perusahaan perkebunan sawit terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang berujung pada konflik agraria berkepanjangan di Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), Sumatera Selatan.

Hal itu ia sampaikan usai mengikuti Kunjungan Kerja BAM DPR RI ke Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat, yang digelar di Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Palembang, Senin (26/1/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Sumsel Herman Deru, Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad, Bupati OKU Timur Lanosin Hamzah, unsur Forkopimda, perwakilan perusahaan, serta masyarakat terdampak.

Yudha Novanza menegaskan bahwa PT Sinar Sawit Perkasa (SSP) beserta anak perusahaannya, PT Empat Lawang Agro Perkasa (ELAP) dan PT Karya Kencana Setosa Tiga (KKST), diduga telah bertahun-tahun beroperasi tanpa memenuhi kewajiban, termasuk pembayaran pajak, dengan alasan belum diterbitkannya HGU. Padahal, menurutnya, perusahaan telah menikmati hasil produksi dan manfaat ekonomi sejak lama.

“Mereka tidak bayar pajak dengan alasan HGU belum terbit. Padahal sudah belasan tahun beroperasi dan menghasilkan. Ini jelas merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya, dikutip dari FraksiGolkar.

Yudha menjelaskan bahwa dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk UU Cipta Kerja, perusahaan perkebunan sawit wajib menyediakan lahan plasma minimal 20 persen dari total HGU untuk dikelola masyarakat sekitar melalui pola kemitraan. Kewajiban tersebut bertujuan mencegah ketimpangan ekonomi serta memastikan masyarakat lokal tidak hanya menjadi penonton di wilayahnya sendiri.

Namun, pelanggaran terhadap kewajiban plasma HGU ini justru memicu konflik agraria yang telah berlangsung hampir dua dekade, menimbulkan kerugian negara, serta memunculkan dugaan kriminalisasi terhadap petani plasma.

Salah satu kasus yang mencuat adalah penahanan Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi, Andika, petani plasma asal Desa Umo Jati, Lintang Kanan, Empat Lawang, yang kini ditahan di Polda Sumatera Selatan akibat laporan pihak perusahaan.

Yudha menegaskan kehadiran BAM DPR RI bertujuan mencari solusi terbaik dan adil bagi masyarakat. Ia menyebut BAM baru menerima laporan resmi dari Koalisi Rakyat Empat Lawang dan Koalisi Reformasi Agraria pada 21 Januari 2026, sehingga kunjungan ke Palembang menjadi langkah awal untuk mendengarkan seluruh pihak secara komprehensif.

“Inilah fungsi DPR. Kami dari lintas komisi di BAM hadir untuk mencari solusi. Semua pihak dihadirkan agar masalah ini terang dan penyelesaiannya adil,” tegasnya.

Menurut Yudha, konflik agraria di Sumatera Selatan, khususnya sektor sawit, bukan kasus tunggal. Karena itu, penyelesaian konflik di Empat Lawang dan OKU Timur diharapkan dapat menjadi role model nasional. Terlebih, DPR RI saat ini juga tengah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria, di mana Yudha turut menjadi anggota.

“Dari BAM kita paralelkan ke Pansus. Pansus nanti menyusun aturan dan kebijakan agar jadi pedoman baku penyelesaian konflik agraria di seluruh Indonesia,” ungkapnya

Terkait dugaan kriminalisasi petani, Yudha menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah membuka opsi penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Ia mendorong seluruh pihak, baik masyarakat, aparat penegak hukum, maupun pemerintah daerah, untuk bersikap kooperatif agar persoalan tidak semakin meluas.

“Kalau bisa diselesaikan dengan restorative justice, itu lebih baik. Jangan sampai ada yang terluka. Intinya kita cari win-win solution, tapi yang pasti keberpihakan harus lebih menguntungkan masyarakat,” tutup Yudha. []

Leave a Reply