Yahya Zaini: Pengemudi Ojol Wajib Dapat BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan

KOMISI IX DPR RI mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online mengatur kewajiban pemberian fasilitas BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi pengemudi ojek online (ojol).

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengatakan, jutaan pengemudi ojol selama ini bekerja tanpa jaminan sosial yang memadai, meski menghadapi risiko tinggi di jalan setiap hari.

“Pengemudi ojol harus masuk dalam skema BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan secara wajib, dengan mekanisme iuran yang adil dan melibatkan kontribusi aplikator,” ujar Yahya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/9/2025), dikutip dari Kompas.

Selain itu, lanjut Yahya, RUU Transportasi Online juga harus menegaskan status hubungan kerja pengemudi dengan aplikator, membatasi jam kerja, serta memastikan adanya jaminan asuransi kecelakaan lalu lintas.

“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pengemudi ojol sering menghadapi jam kerja panjang, potongan biaya aplikasi yang besar, hingga risiko kecelakaan kerja, tetapi mereka tidak memiliki perlindungan sosial dan jaminan kesehatan yang memadai,” kata Yahya.

“Komisi IX akan mengawal agar RUU ini benar-benar berpihak pada pengemudi sebagai pekerja rentan. Hak atas kesehatan, jaminan sosial, dan keselamatan kerja tidak boleh dinegosiasikan,” sambungnya.

Yahya menambahkan, regulasi ini tidak hanya lahir karena adanya demonstrasi pengemudi ojol, tetapi adalah bentuk tanggung jawab negara melindungi pekerja di sektor informal yang kini berkontribusi besar pada ekonomi digital Indonesia.

“Negara harus hadir dengan regulasi yang kuat, adil, dan memastikan kesejahteraan para pekerja digital ini,” pungkas Yahya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa RUU Transportasi Online bersama RUU Polri masuk dalam Prolegnas 2025–2029.

Informasi ini disampaikan Bob saat memimpin Rapat Evaluasi Prolegnas 2025 yang digelar Baleg DPR RI bersama Menteri Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU).

“Kami informasikan bahwa Badan Legislasi juga telah menerima beberapa usulan RUU untuk dapat dimasukkan dalam Prolegnas RUU tahun 2025-2029,” kata Bob, di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Pembahasan RUU akan dilakukan DPR RI melalui panitia khusus (pansus) lintas komisi karena menyangkut banyak sektor. Komisi V DPR akan dilibatkan sebagai mitra Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Komisi I dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), serta Komisi IX yang membidangi urusan ketenagakerjaan. []