Yahya Zaini Desak Pemerintah Bersihkan Data PBI BPJS: 10,8 Juta Peserta Mampu Harus Dicoret

KOMISI IX DPR RI meminta pemerintah memperbarui data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dan membersihkan nama warga yang masuk kategori mampu, agar bantuan iuran tepat sasaran.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menjelaskan bahwa berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), tercatat sekitar 10,84 juta jiwa yang menerima PBI meski berstatus mampu.

“Bantuan negara tidak boleh diberikan secara seragam, tetapi harus diarahkan kepada mereka yang benar-benar berhak tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat data,” ujar Yahya di Gedung DPR RI, Kamis (27/11/2025), dikutip dari Kompas.

Menurut Yahya, jutaan jiwa tersebut masuk kategori mampu karena berada pada desil 6 hingga 10. Padahal, PBI seharusnya hanya diberikan kepada masyarakat pada desil 1 sampai 5.

Oleh karena itu, lanjut Yahya, pembaruan data peserta PBI BPJS Kesehatan harus segera dilakukan, dan konsisten dilaksanakan secara berkala agar akurat.

“Pemutakhiran data mutlak dilakukan. Kriteria PBI juga harus ditetapkan secara presisi sesuai kondisi sosial-ekonomi terbaru, sementara sistem verifikasi dan validasi perlu dilaksanakan dengan akurat dan transparan,” ungkapnya.

Politikus Partai Golkar itu menilai keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sangat ditentukan oleh ketepatan sasaran penerima subsidi. Yahya mengingatkan, keberadaan kelompok mampu yang masih tercatat sebagai penerima PBI akan semakin membebani keuangan negara.

“Temuan ini bukan sekadar anomali administratif, tetapi menunjukkan adanya celah struktural dalam sistem data dan verifikasi peserta. Ketepatan sasaran bukan hanya penting, tetapi menjadi fondasi keberlanjutan BPJS Kesehatan,” tegasnya.

Dia berharap pemutakhiran data PBI bisa berjalan beriringan dengan rencana pemerintah melakukan pemutihan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan. Yahya juga memastikan seluruh masukan masyarakat terkait ketidaktepatan subsidi akan menjadi bahan evaluasi DPR dalam rapat pengawasan dan penyusunan kebijakan.

“Aspirasi publik tidak hanya dicatat, tetapi menjadi bagian integral dalam perbaikan kebijakan jaminan sosial,” pungkas Yahya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa kebijakan pemutihan tunggakan iuran JKN hanya ditujukan untuk masyarakat tidak mampu. “Intinya bahwa negara itu hadir, ini peserta tidak mampu yang bayar tunggakan, terutama masyarakat miskin sebetulnya,” ujar Ali dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Kamis (13/11/2025).

Ali meminta agar kebijakan tersebut tidak disalahartikan untuk semua peserta. “Kalau dia able, dia mampu bayar, jangan nunggu,” tegasnya.

Dia memperkirakan kebijakan ini menyasar peserta pada desil 1 hingga 5 dan harus sesuai dengan Data SEN.

“Desil itu 1 sampai 10 dibagi gitu, ini (pemutihan tunggakan iuran) kira-kira 1 sampai 5. Sehingga harus masuk Data SEN dan lain sebagainya, nanti pemerintahlah yang membikin kebijakan, nanti kita dengarin. BPJS siap untuk menjalankan sampai pada teknisnya di lapangan,” ujar Ali. []