Wamen P2MI Christina Aryani Dorong Penguatan Sinergi Kementerian untuk Lindungi Pekerja Migran

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80

KEMENTERIAN Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memperkuat koordinasi kelembagaan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) sebagai upaya mengoptimalkan pelindungan terhadap pekerja migran.

Wakil Menteri P2MI, Christina Aryani saat bertemu dengan Menteri PANRB Rini Widyantini, menegaskan bahwa sinergi lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci untuk memastikan pelayanan yang cepat, tepat, dan terintegrasi bagi pekerja migran maupun calon pekerja migran Indonesia.

“Kita ingin memperkuat koordinasi kelembagaan agar pelayanan dan pelindungan bagi pekerja migran semakin efektif. Dukungan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sangat penting, terutama dalam penataan kelembagaan, pembagian peran, dan peningkatan kapasitas aparatur,” kata Christina dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (13/8/2025), dikutip dari Antara.

Christina menilai penguatan koordinasi kelembagaan akan berdampak langsung pada peningkatan tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran, sekaligus mencegah potensi permasalahan di lapangan.

Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk dapat memaksimalkan upaya penguatan pelindungan pekerja migran.

Ia mengatakan kolaborasi ini bagian dari komitmen pemerintah mengatasi permasalahan serta memperbaiki kualitas lingkungan kerja bagi pekerja migran Indonesia di dalam dan luar negeri.

“Penguatan koordinasi dan sinergi lintas sektor merupakan kunci dalam menangani isu-isu pelindungan PMI. Tidak hanya isu pelindungan, sinergi ini juga penting untuk memperluas jangkauan pasar Indonesia di kancah internasional,” kata Rini.

Lebih lanjut Rini menekankan bahwa perjalanan pelindungan pekerja migran di era Presiden Prabowo Subianto mengalami lompatan yang signifikan. Dengan status kementerian, Kementerian P2MI disebutnya memiliki wewenang lebih luas dalam setiap fase penempatan, dimulai dari sebelum, selama, dan setelah penempatan.

“Peran kuat P2MI ini sejalan dengan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia dalam aspek hukum, sosial, dan ekonomi yang diimplementasikan dalam asas berkelanjutan dan komprehensif” ujar Rini.

Selain koordinasi dan kolaborasi kelembagaan, dalam pertemuan tersebut juga dibahas upaya penguatan pelindungan pekerja migran lainnya melalui revisi Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran. Revisi tersebut menjadi salah satu langkah besar bagi penguatan tata kelola dalam penyelenggaraan pelindungan pekerja migran Indonesia. []

 

 

Leave a Reply