Umbu Rudi Kabunang Tekankan Perlindungan HAM dalam Penataan Eksekusi Jaminan Fidusia

RAKER Komisi XIII DPR RI menegaskan pentingnya pendekatan hak asasi manusia dan perlindungan masyarakat dalam penataan sistem eksekusi jaminan fidusia. Penegasan tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026), yang membahas dampak sosial dan hukum dari praktik penarikan objek fidusia di lapangan.

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hugua, menilai bahwa lemahnya regulasi dan ketiadaan standar operasional prosedur lintas lembaga telah membuka ruang terjadinya pelanggaran HAM, khususnya terhadap masyarakat kecil sebagai debitur.

“Eksekusi objek fidusia yang tidak jelas aturannya telah memunculkan praktik perampasan kendaraan di jalan raya. Ini bukan sekadar persoalan kontrak perdata, tetapi sudah menyentuh aspek perlindungan hak asasi manusia, bahkan menimbulkan korban jiwa hampir setiap tahun,” ujar Umbu, dikutip dari laman DPR RI.

Ia mencontohkan kasus yang terjadi di Jakarta Selatan, di mana dua warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban dalam proses penarikan kendaraan. Menurutnya, kejadian tersebut menunjukkan bahwa negara belum sepenuhnya hadir melindungi warga dari praktik kekerasan yang lahir akibat kekosongan hukum.

Umbu menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 sejatinya telah menegaskan prinsip perlindungan HAM dalam eksekusi fidusia, yakni bahwa eksekusi hanya dapat dilakukan apabila terdapat kesepakatan wanprestasi secara jelas dan penyerahan objek dilakukan secara sukarela oleh debitur. Jika tidak, maka eksekusi wajib melalui mekanisme pengadilan.

Namun dalam praktiknya, lanjut Umbu, belum terdapat SOP terpadu yang mengikat Kementerian Hukum, Kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahkamah Agung, serta lembaga pembiayaan. Akibatnya, terjadi praktik penyebaran data objek kredit macet yang memungkinkan siapa pun melakukan penarikan kendaraan tanpa legitimasi hukum.

“Kondisi ini menciptakan ketakutan di masyarakat. Debitur kehilangan rasa aman di ruang publik, sementara penarikan dilakukan tanpa kepastian hukum. Ini bertentangan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan HAM,” tegasnya.

Komisi XIII DPR RI, kata Umbu, memandang perlu adanya revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia untuk memperkuat perlindungan hak debitur tanpa mengabaikan hak kreditur. Revisi tersebut diharapkan mampu menegaskan batas kewenangan eksekusi serta menjamin bahwa setiap tindakan penarikan objek fidusia dilakukan secara manusiawi, transparan, dan akuntabel.

Selain perlindungan debitur, Umbu juga menyoroti aspek perlindungan pekerja dalam praktik penagihan utang. Ia menyebut keberadaan puluhan ribu debt collector sebagai realitas sosial yang perlu diatur secara jelas agar tidak menjadi korban kriminalisasi maupun pelaku pelanggaran HAM.

“Negara tidak boleh membiarkan mereka bekerja di ruang abu-abu. Perlu ada pengaturan yang jelas, termasuk sertifikasi dan pengawasan, agar mereka bekerja sesuai hukum dan tidak berhadapan langsung dengan kekerasan,” ujarnya.

Umbu menegaskan bahwa penataan eksekusi fidusia harus dilihat sebagai upaya menjaga keseimbangan antara hak debitur, hak kreditur, dan kewajiban negara dalam menjamin rasa aman masyarakat. Ia juga mendorong penyusunan SOP eksekusi yang lebih efisien melalui mekanisme kolektif di pengadilan, agar proses hukum tidak berlarut-larut namun tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan HAM.

“Komisi XIII DPR RI berkomitmen memastikan setiap kebijakan hukum tidak hanya memberi kepastian, tetapi juga melindungi martabat manusia dan hak warga negara,” pungkas Umbu. []