Taufan Pawe Komitmen Perjuangkan Hak Rakyat dan Kesejahteraan Guru PPPK

ANGGOTA Komisi II DPR RI Taufan Pawe menegaskan komitmen DPR untuk berpihak pada rakyat dalam penyelesaian berbagai persoalan pertanahan sekaligus memperjuangkan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal itu disampaikan Taufan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait permasalahan pertanahan dan PPPK, di Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).

“Percayalah, pikiran dan hati kami itu selalu pro kepada rakyat, pro kepada pemerintah. Sehingga hasil-hasilnya adalah yang terbaik untuk bangsa ini,” ujar Taufan, dikutip dari laman DPR RI.

Dalam isu pertanahan, Taufan menyoroti masih adanya perusahaan yang tidak melibatkan masyarakat dalam pola kemitraan, termasuk plasma.

“Kalau tadi saya mendengar ada yang tidak dilibatkan menjadi plasma, oh menyedihkan sekali itu. Jadi dibutuhkan suatu grand design internal perusahaan. Mereka anak bangsa, mereka saudara-saudara kita. Ayo cari solusi yang terbaik,” tegasnya.

Taufan juga mengingatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memperhatikan masa berlaku produk legalitas yang diterbitkan.

“Produk legalitas dari Kementerian ATR itu kan jelas normatifnya. Ada masa waktu tertentu Kementerian bisa membatalkan produknya. Kalau melewati waktu itu, maka melalui proses peradilan. Tidak ada pilihan lain, kita lakukan evaluasi,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Sementara terkait PPPK, Taufan memberikan perhatian khusus pada aspirasi para guru. Menurutnya, guru PPPK perlu mendapat pengakuan dan kesejahteraan setara dengan aparatur sipil negara (ASN) lainnya.

“Status guru-guru PPPK kita ini ingin sekali agar mereka bisa dialihkan statusnya menjadi pegawai negeri sipil. Kesejahteraannya harus disetarakan. Jangan ada perbedaan dari segi hak administrasi dan keuangan,” ujarnya dengan nada haru.

Lebih lanjut, Taufan menegaskan Komisi II DPR RI akan berjuang melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara agar status dan hak-hak guru lebih terjamin.

“Percayakanlah kepada kami Komisi II untuk memperjuangkan apa yang ada di pikiran dan hati nurani para guru. Modal kami sekarang sudah kuat, kami akan menyuarakan aspirasi mereka dalam revisi Undang-Undang ASN,” pungkasnya. []