Soedeson Tandra Tegaskan RUU Perampasan Aset Akan Dibahas Bersamaan dengan Hukum Acara Perdata

KOMISI III DPR RI disebut telah memulai tahap penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang masuk ke dalam daftar agenda legislasi prioritas tahun 2026.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra mengatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan menetapkan jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi masyarakat.

“Iya, baru mulai kerja. Tentu mulai menyusun naskah akademik. Kita tentu akan RDPU dengan banyak pihak, mendengar, seminar dan sebagainya. Itu akan dibahas. Hari ini kita baru rapat pimpinan Komisi III. Jadi kita baru tahu jadwalnya setelah selesai rapat,” kata Sodeson saat dihubungi wartawan, Rabu (14/1/26).

Namun, ia berpendapat bahwa RUU Perampasan Aset mestinya harus dibahas bersama RUU Kitab Hukum Acara Perdata. Sebab, skema atau penggunaan istilah perampasan nantinya akan diubah menjadi pemulihan. Sehingga, setiap proses pemulihan aset, tak perlu dilakukan dengan proses pidana.

“Tapi kalau yang dimaksud dengan perampasan aset tanpa perkara, maka itu mestinya masuk kepada asset recovery. Nah itu tanpa perkara,” ujarnya, dikutip dari FraksiGolkar.

Oleh karena itu, menurutnya, dua undang-undang itu tak boleh bertentangan. Meski saat ini RUU Hukum Acara Perdata tak masuk agenda prolegnas prioritas, pihaknya akan mengusulkan revisi.

Sehingga, RUU Perampasan Aset dan Hukum Acara Perdata bisa dibahas secara simultan atau bersamaan. Namun, dia mengingatkan agar keduanya tak boleh tumpang tindih.

“Seharusnya kan perdata dulu baru perampasan. Tapi karena ini tuntutan masyarakat dan janji DPR, maka kita akan bekerja simultan. Bersamaan,” jelas Soedeson Tandra. []

Leave a Reply