ANGGOTA Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengatakan bahwa pemberian remisi kepada mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) merupakan hak sebagai seorang terpidana sejauh memenuhi persyaratan dan ketentuan pemberian remisi.
“Jadi kalau kami itu adalah bagian dari hak beliau sebagai seorang terpidana yang berkelakuan baik dan sebagainya yang mendapatkan remisi,” kata Tandra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025), dikutip dari Antara.
Hal itu disampaikan merespons pemberian remisi kepada Setnov yang merupakan terpidana kasus korupsi di tengah semangat pemberantasan korupsi yang digaungkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto, sebagaimana dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI 2025. “Hukum itu normatif,” ucapnya.
Dia lantas mengaitkan hak tersebut dengan prinsip persamaan di hadapan hukum yakni semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, tanpa diskriminasi.
Menurut dia, seorang terpidana tetap berhak untuk mendapatkan pemenuhan hak-haknya terlepas dari jenis kasus hukum yang menjeratnya.
“Kita harus memegang prinsip equality before the law, persamaan di hadapan hukum. Apakah itu kasus mencuri, pembunuhan, korupsi. Begitu yang bersangkutan dihukum Maka namanya terpidana, terpidana berhak mendapatkan remisi,” kata dia.
Dalam pemberitaan ANTARA, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Jawa Barat Kusnali saat dikonfirmasi di Bandung, Minggu (17/8), memastikan pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto alias Setnov sudah sesuai dengan aturan dengan telah menjalani 2/3 masa pidananya dari total pidana penjara 12,5 tahun.
“Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” katanya.
Akan tetapi, dia mengatakan Setya Novanto baru bebas murni pada 2029, sedangkan saat ini yang bersangkutan dalam masa pembebasan bersyarat, dan wajib lapor sampai April 2029. []