Soedeson Tandra: MKMK Tak Berwenang Batalkan Sumpah Adies Kadir Sebagai Hakim MK

ANGGOTA Komisi III DPR Soedeson Tandra meminta semua pihak memberikan kesempatan kepada Adies Kadir dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut disampaikan dalam menanggapi Adies yang dilaporkan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Kami dari DPR khususnya Komisi III, yaitu mengimbau yang bahwa sebaiknya berikanlah kesempatan kepada Pak Adies Kadir untuk melakukan tugas-tugas beliau sebagai hakim konstitusi,” ujar Soedeson di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Adies Kadir, kata Soedeson, telah memenuhi persyaratan sebagai hakim MK yang menggantikan Arief Hidayat. Mulai dari syarat usia hingga pengalaman Adies di bidang hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Pak Adies itu sudah sangat memenuhi syarat. Beliau punya gelar S3 ya kan berusia di atas 55 tahun. Beliau kalau enggak salah 58 tahun, dan punya pengalaman yang sangat panjang baik di dunia hukum DPR. Beliau juga pernah menjadi advokat lama, sehingga syarat-syarat yang ditentukan oleh UU itu semuanya sudah lengkap,” ujar Soedeson, dikutip dari Kompas.

MKMK Dinilai Tak Berwenang

Di samping itu, ia mengatakan bahwa MKMK tidak berwenang membatalkan pengambilan sumpah jabatan Adies sebagai hakim MK. Jelasnya, sistem ketatanegaraan Indonesia menganut prinsip pemisahan kekuasaan yang membagi kewenangan antara lembaga legislatif dan yudikatif. Artinya, MKMK tidak memiliki kewenangan dalam mengintervensi keputusan yang sudah diambil oleh DPR.

“Kita harus kembali kepada sistem ketatanegaraan kita ya yang menganut yang namanya pemisahan kekuasaan, separation of power. Di mana masing-masing itu kan sudah dijelaskan, diterangkan secara panjang lebar bahwa DPR itu kan ada di wilayah legislatif, sedangkan MK itu berada di wilayah yang namanya yudikatif, oleh karena itu sebaiknya atau sepatutnya ini tidak saling menyambung,” ujar Soedeson.

MKMK dibentuk untuk menjaga etika dan keluhuran martabat hakim konstitusi yang sudah diambil sumpah jabatannya. “MKMK itu kemudian dibentuk untuk mengawasi hakim ya, menjaga etika hakim, menjaga keluhuran hakim yang bersifat pos faktur ya kan. Setelah dilantik kemudian ada pelanggarannya barulah bisa diadili,” kata politikus Partai Golkar itu.

Adies Dilaporkan ke MKMK

Adies Kadir dilaporkan ke MKMK pada Jumat (6/2/2026). Padahal, dia baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, sehari sebelumnya, Kamis (5/2/2026).

Laporan tersebut diajukan oleh 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Mereka menilai pencalonan Adies sebagai Hakim MK usulan DPR RI diduga bermasalah secara etik dan hukum.

CALS menilai pencalonan Adies melanggar Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang mengatur prinsip transparansi dan akuntabilitas seleksi hakim. Selain itu, mereka juga menyoroti potensi konflik kepentingan Adies sebagai politikus ketika mengadili perkara strategis.

Atas dasar tersebut, CALS meminta MKMK memberhentikan Adies Kadir dari jabatan Hakim Konstitusi. Mereka juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu dekat. []

Leave a Reply